Breaking News:

Berita Viral

PT KAI Polisikan Oknum Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta Api: Ini Melanggar Hukum!

Aksi pemblokiran pelintasan kereta api oleh sejumlah warga di Bandar Lampung berbuntut panjang, pelaku dilaporkan ke polisi oleh PT KAI

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Istimewa
WARGA BLOKIR REL - Video viral menunjukkan warga memblokir perlintasan rel di Bandar Lampung setelah sebuah mobil tertabrak kereta karena diduga tetap melintas saat kereta sudah dekat. 
Ringkasan Berita:
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang melaporkan warga yang memblokir rel ke Polresta Bandar Lampung
  • Kapolresta Alfret Jacob Tilukay menyebut polisi masih memeriksa saksi dan mendalami kasus pemblokiran yang viral
  • Pemblokiran rel disebut melanggar UU Perkeretaapian No. 23/2007. PT KAI menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang adalah tanggung jawab pemerintah

 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi pemblokiran pelintasan kereta api oleh sejumlah warga di Bandar Lampung berbuntut panjang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Divre IV Tanjung Karang.

Langkah ini diambil karena aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Polisi Turun Tangan, Proses Penyelidikan Berjalan

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Masih proses (penyelidikan), penyidik kami masih bekerja," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (1/4/2026).

Penyelidikan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana kronologi pasti kejadian tersebut.

Baca juga: Sosok Pipik, Satpam KAI Disebut Mirip Menteri Bahlil, Disuruh Kuliah Lagi hingga Ditawari Pekerjaan

KAI Tegaskan Aksi Melanggar Undang-Undang

Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rel melanggar aturan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara jelas soal keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang melaporkan warga yang memblokir rel ke Polresta Bandar Lampung karena dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. (Wikipedia)

Tanggung Jawab Perlintasan Ada di Pemerintah

Zaki juga meluruskan persepsi publik terkait kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada penyelenggara jalan, yakni pemerintah pusat atau daerah sesuai status jalan.

"Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah daerah," jelasnya.

Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang fokus pada keselamatan operasional di jalur rel, bukan pengelola perlintasan.

Baca juga: Kesal Mobil Tertabrak Kereta, Wanita di Lampung Angkat Besi Blokir Rel, KAI: Itu Pelanggaran Serius

Viral di Media Sosial: Warga Angkat Besi di Rel

Sebelumnya, aksi ini menjadi viral setelah sebuah video amatir beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 39 detik, terlihat puluhan warga berkumpul di perlintasan tanpa palang pintu.

Situasi semakin tegang ketika sejumlah pemuda tampak mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel, lalu meletakkannya di sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.

Aksi tersebut dinilai sangat berisiko karena berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan banyak pihak.

Antara Protes dan Risiko Keselamatan

Meski motif di balik aksi warga belum sepenuhnya terungkap, langkah pemblokiran rel jelas membawa konsekuensi hukum dan keselamatan yang besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk protes di ruang publik harus tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan aturan hukum yang berlaku.

Tanpa itu, aksi yang dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi justru bisa berujung pada risiko yang jauh lebih besar.

***

(TribunTrends/Kompas)

Tags:
KAILampungkereta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved