Breaking News:

Berita Viral

Modus Dugaan Pemerasan THR di Pemkab Cilacap Terbongkar, Pejabat Menagih Setoran

KPK mengungkap dugaan pemerasan dana THR di Pemkab Cilacap yang melibatkan pejabat daerah hingga berujung operasi tangkap tangan.

HO via Tribunnews.com/Jeprima
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan  

TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat disebut berperan aktif menagih setoran kepada berbagai perangkat daerah, bahkan disebut bertindak layaknya penagih utang.

Kasus tersebut berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada pertengahan Maret 2026 di wilayah Cilacap.

Bermula dari Instruksi Bupati

Kasus ini disebut bermula dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, yang meminta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana.

Dana tersebut rencananya digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda kemudian berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso.

Dalam pembahasan internal itu, mereka menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sekitar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana justru ditetapkan hingga mencapai Rp750 juta.

Perangkat Daerah Diminta Menyetor

Target setoran tersebut dibebankan kepada berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Total terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas yang diminta memberikan kontribusi.

Pada awalnya, setiap instansi ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, realisasi setoran bervariasi, bahkan ada yang hanya menyetor sekitar Rp3 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa batas waktu pengumpulan dana tersebut ditentukan sebelum libur Lebaran pada 13 Maret 2026.

Apabila ada instansi yang belum memenuhi target, pejabat terkait akan melakukan penagihan secara langsung.

OTT dan Penetapan Tersangka

KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 di Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 27 orang yang terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman 1/2
Tags:
THRCilacappejabat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved