Berita Viral
Serangan Air Keras: Mata Kanan Andrie Yunus Terluka Paling Serius
Mata kanan Andrie Yunus mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata setelah dirinya menjadi korban penyerangan air keras.
Usut tuntas dan tangkap pelaku!," pungkas KontraS.
Sebelumnya, kasus ini mendapat sorotan serius dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Lembaga tersebut menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sangat serius dan berpotensi diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana dapat dilihat dari adanya niat untuk menghilangkan nyawa seseorang yang didahului dengan perencanaan.
"Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernafasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa Andrie.
Hal ini, menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban," kata Erasmus kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).
Apa alasan serangan ini dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana?
Menurut Erasmus, unsur perencanaan dalam kasus ini dapat dilihat dari metode yang digunakan pelaku, yaitu penyiraman air keras.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan air keras tidak mudah dilakukan tanpa persiapan terlebih dahulu.
"Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa, maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu.
Adanya dugaan bahwa saudara Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya," jelasnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang mengancam pelaku dengan pidana mati.
Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.
Karena itu, ICJR menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.
ICJR menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.
Hal tersebut termasuk jaminan keamanan serta dukungan pemulihan bagi korban.
Sumber: TribunTrends.com
| Sosok Mantan Artis Tersangka Kasus Love Scamming Solo Diduga Fabiola Eks Reza SMASH, Tato Jadi Kunci |
|
|---|
| Foto Pocong dan Kuntilanak di Musi Rawas Viral, Polisi Sampai Bawa Anak Indigo Keliling Desa |
|
|---|
| Mantan Artis F Jadi Umpan Love Scamming di Solo Raya, Luluhkan Hati Korban Lewat Video Call |
|
|---|
| Program Prabowo Dijadikan Tameng! Liciknya Penipuan Segitiga Catut Nama MBG, Gasak Kursi Vendor |
|
|---|
| Jejak Kelam Eka Rismayanti Bos WO Marwah, Ternyata Residivis Kambuhan Penipu Calon Pengantin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/andrie-yunus-korban-air-keras.jpg)