Breaking News:

Berita Viral

Serangan Air Keras: Mata Kanan Andrie Yunus Terluka Paling Serius

Mata kanan Andrie Yunus mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata setelah dirinya menjadi korban penyerangan air keras.

Tayang:
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tribunnews Bogor/Tribunnews.com/Tribunnews.com
KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat usai menghadiri kegiatan diskusi di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam. 

Usut tuntas dan tangkap pelaku!," pungkas KontraS.

Sebelumnya, kasus ini mendapat sorotan serius dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Lembaga tersebut menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sangat serius dan berpotensi diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana dapat dilihat dari adanya niat untuk menghilangkan nyawa seseorang yang didahului dengan perencanaan.

"Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernafasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa Andrie.

Hal ini, menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban," kata Erasmus kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).

Apa alasan serangan ini dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana?

Menurut Erasmus, unsur perencanaan dalam kasus ini dapat dilihat dari metode yang digunakan pelaku, yaitu penyiraman air keras.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan air keras tidak mudah dilakukan tanpa persiapan terlebih dahulu.

"Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa, maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu.

Adanya dugaan bahwa saudara Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya," jelasnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang mengancam pelaku dengan pidana mati.

Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Karena itu, ICJR menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.

Apa tuntutan ICJR kepada aparat penegak hukum?

ICJR menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

Hal tersebut termasuk jaminan keamanan serta dukungan pemulihan bagi korban.

Halaman 2/3
Tags:
air kerasAndrie Yunus disiram air kerasAndrie YunusKontraS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved