Breaking News:

Berita Viral

Dua Polisi Dipecat Usai Terima Setoran Bandar Narkoba Rp110 Juta

Setoran dari bandar narkoba diduga diberikan setiap minggu melalui perantara hingga total mencapai Rp110 juta.

Tribun Jatim Network/tribun timur
SIDANG - Sidang komisi etik terhadap Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE alias Arifan Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua anggota kepolisian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.

Penindakan tersebut dilakukan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dua polisi yang dipecat adalah eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE alias Arifan Efendi, serta bawahannya Aiptu N alias Nasrul.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Setoran Mengalir Setiap Minggu

Sidang kode etik terhadap kedua anggota polisi tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).

Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam persidangan terungkap bahwa AKP AE diduga menerima setoran dari dua bandar narkoba berinisial OL dan AD.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui bawahannya, Aiptu N, yang saat itu menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Setoran dari kedua bandar tersebut disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Menurut hasil pemeriksaan Propam, aliran dana itu berlangsung selama sekitar 11 minggu dengan total mencapai Rp110 juta.

Aiptu N dalam persidangan mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bagaimana aliran uang tersebut terjadi.

Namun berbeda dengan bawahannya, AKP AE disebut tidak mengakui tuduhan tersebut dan memilih membantah semua keterangan yang disampaikan.

Pertemuan dengan Bandar Terungkap

Meski demikian, penyidik Propam menyatakan telah memiliki sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut.

Salah satu bukti yang terungkap adalah dugaan pertemuan antara AKP AE dan para bandar narkoba di sebuah hotel.

Selain itu, dalam persidangan juga disebut adanya kasus pelepasan seorang tersangka narkoba berinisial K.

Halaman 1/2
Tags:
polisinarkobakasus suap
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved