Berita Viral
Dua Polisi Dipecat Usai Terima Setoran Bandar Narkoba Rp110 Juta
Setoran dari bandar narkoba diduga diberikan setiap minggu melalui perantara hingga total mencapai Rp110 juta.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Dua anggota kepolisian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.
Penindakan tersebut dilakukan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dua polisi yang dipecat adalah eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE alias Arifan Efendi, serta bawahannya Aiptu N alias Nasrul.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Setoran Mengalir Setiap Minggu
Sidang kode etik terhadap kedua anggota polisi tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Dalam persidangan terungkap bahwa AKP AE diduga menerima setoran dari dua bandar narkoba berinisial OL dan AD.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui bawahannya, Aiptu N, yang saat itu menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara.
Setoran dari kedua bandar tersebut disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.
Menurut hasil pemeriksaan Propam, aliran dana itu berlangsung selama sekitar 11 minggu dengan total mencapai Rp110 juta.
Aiptu N dalam persidangan mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bagaimana aliran uang tersebut terjadi.
Namun berbeda dengan bawahannya, AKP AE disebut tidak mengakui tuduhan tersebut dan memilih membantah semua keterangan yang disampaikan.
Pertemuan dengan Bandar Terungkap
Meski demikian, penyidik Propam menyatakan telah memiliki sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut.
Salah satu bukti yang terungkap adalah dugaan pertemuan antara AKP AE dan para bandar narkoba di sebuah hotel.
Selain itu, dalam persidangan juga disebut adanya kasus pelepasan seorang tersangka narkoba berinisial K.
Sumber: TribunTrends.com
| Sumpah Berujung Penistaan! Wanita di Lebak Dipaksa Injak Al-Qur'an Gara-gara Tuduhan Bedak Hilang |
|
|---|
| Ratusan Warga Rokan Hilir Bakar Rumah Bandar Sabu, Polisi Kewalahan: Ini Akibat Hukum yang Lemah! |
|
|---|
| Dilaporkan Soal Pernikahan Sesama Jenis, Rey Bantah Janji Resepsi Mewah ke Intan, 'Gak Intimidasi' |
|
|---|
| Kemenkes Sebut Perawat yang Hampir Buat Bayi Tertukar Hanya Khilaf, Sibuk Urus Administrasi & Lalai |
|
|---|
| Bocah Masuk Gorong-gorong & Terseret Hingga 100 Meter di Ponorogo, Ibu Sedang Isi Angin Ban Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Dua-Polisi-Dipecat-Usai-Terima-Setoran-Bandar-Narkoba-Rp110-Juta.jpg)