Berita Viral
Pengacara Togar Situmorang Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Klien Rp1,8 Miliar
Pengacara Togar Situmorang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara setelah diduga menipu klien hingga merugikan Rp1,8 miliar.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pengacara bernama Togar Situmorang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan kasus penipuan terhadap kliennya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (10/3/2026), jaksa penuntut umum menuntut pengacara tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Selama proses persidangan, perkara ini telah berlangsung cukup panjang dengan total 18 kali sidang.
Jaksa Sebut Terdakwa Rugikan Klien Rp1,8 Miliar
Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini dalam tuntutannya menjelaskan bahwa korban bernama Fanny Lauren Christie mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terdakwa.
Jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayuti menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dalam sidang.
Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah besarnya kerugian yang dialami korban.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Namun demikian, sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan tuntutan tersebut.
Bermula dari Sengketa Properti
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Fanny Lauren Christie menghadapi sengketa hukum dengan seorang warga negara Italia bernama Luca Simioni.
Sengketa tersebut berkaitan dengan proyek properti Double View Mansions yang berlokasi di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar Mei 2021.
Korban kemudian disarankan oleh kerabatnya untuk berkonsultasi dengan Togar Situmorang.
Setelah melakukan komunikasi melalui telepon, keduanya akhirnya bertemu di kantor terdakwa pada 6 Agustus 2021 untuk membahas masalah hukum tersebut.
Pada pertemuan itu, terdakwa menawarkan jasa hukum dengan biaya sebesar Rp550 juta yang kemudian disetujui oleh korban.
Janjikan Bisa Jadikan Lawan Tersangka
Sumber: TribunTrends.com
| Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Emosi, Ambruk di Sidang Setelah Maki Pelaku: Lu Tahu Isi Grup Itu |
|
|---|
| Bela Anak, Lupa Korban: Heboh Grup Chat Ortu Mahasiswa FH UI, Minta Pelaku Pelecehan Tak di-DO |
|
|---|
| 16 Mahasiswa FH UI yang Lecehkan 27 Orang Punya Jabatan di Organisasi Kampus, Kini Terancam DO |
|
|---|
| Isi Chat Grup WA 'Basecamp Puri Asih' Mahasiswa FH UI, Kasus Mencuat Usai Akun Anonim di Platform X |
|
|---|
| Awal Mula Grup WA 'Basecamp Puri Asih' Mahasiswa FH UI, Berawal dari Kos Lalu Chat Melecehkan Wanita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Togar-Situmorang-kenang-ucapan-Alvin-Lim.jpg)