Breaking News:

Berita Viral

KPK Lelang 8 Aset Properti Hasil Korupsi, Harga Mulai Rp556 Juta

KPK melelang sejumlah rumah, tanah, hingga apartemen hasil rampasan korupsi melalui KPNL Jakarta III.

Dok. Kompas TV
KPK melelang delapan aset properti hasil rampasan kasus korupsi dengan harga mulai ratusan juta rupiah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah aset properti hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi. Lelang ini mencakup rumah, tanah, hingga unit apartemen yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Lelang tersebut akan digelar mulai Rabu, 11 Maret 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Jakarta III.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengajukan penawaran secara online melalui situs resmi lelang pemerintah.

Selain itu, informasi terkait proses lelang juga dapat diperoleh melalui kontak resmi yang disediakan pada hari kerja.

Rumah di Sedayu City hingga Jagakarsa

Salah satu aset yang dilelang adalah rumah di Perumahan Sedayu City, tepatnya di Cluster Eropa, Abbey Road 3 Nomor 039, Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur.

Rumah tersebut memiliki luas bangunan sekitar 132 meter persegi dengan luas tanah 90 meter persegi. Harga limit yang ditetapkan untuk properti ini mencapai Rp3,42 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp700 juta.

Aset lain yang turut dilelang adalah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Properti tersebut berdiri di atas tanah seluas 503 meter persegi dengan luas bangunan 261 meter persegi dan memiliki sertifikat hak milik.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Swadaya II Nomor 45, Tanjung Barat. Harga limitnya ditetapkan sebesar Rp2,57 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta.

Apartemen Mulai Rp556 Juta

KPK juga melelang beberapa unit apartemen yang berasal dari hasil rampasan kasus korupsi.

Salah satunya adalah apartemen di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, bertipe Sapphire 1806 yang berada di lantai 18 dengan luas 37 meter persegi.

Apartemen ini memiliki harga limit Rp556,89 juta dengan uang jaminan sebesar Rp220 juta.

Selain itu, ada juga unit apartemen di Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut berada di lantai 23 dengan luas sekitar 31 meter persegi.

Harga limit yang ditetapkan untuk unit tersebut sebesar Rp552,58 juta dengan uang jaminan Rp220 juta.

Tanah dan Rumah di Beberapa Lokasi

Selain rumah dan apartemen, KPK juga melelang beberapa bidang tanah hasil sitaan kasus korupsi.

Salah satunya tanah seluas 182 meter persegi yang berlokasi di Jalan Anggrek Cendrawasih 9, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Harga limit tanah ini mencapai Rp2,11 miliar dengan uang jaminan Rp850 juta.

Halaman 1/2
Tags:
KPKkorupsiproperti
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved