Berita Viral
ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Batam
ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan menjalani sidang vonis terkait kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Putusan ini cukup menyita perhatian karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana narkotika, khususnya sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar.
Hakim Ungkap Hal Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Salah satu yang paling disorot adalah jumlah barang bukti narkotika yang hampir mencapai dua ton.
Hakim menyebut jumlah sabu tersebut sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika berhasil diedarkan di Indonesia.
Menurut majelis hakim, narkotika jenis metamfetamin dengan jumlah sebesar itu dapat merusak masa depan generasi bangsa apabila sampai beredar luas di masyarakat.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Fandi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia yang selama ini terus diperangi oleh aparat penegak hukum.
Pertimbangan yang Meringankan
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya adalah sikap Fandi selama menjalani persidangan yang dinilai sopan.
Selain itu, terdakwa diketahui belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya. Faktor usia juga menjadi pertimbangan, karena Fandi masih tergolong muda.
Hakim menyatakan bahwa usia terdakwa yang masih relatif muda diharapkan memberi kesempatan bagi Fandi untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.
Kronologi Penyelundupan Sabu
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi direkrut oleh seseorang bernama Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai anak buah kapal. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama kru lainnya berangkat menuju Thailand.
Setelah menunggu sekitar sepuluh hari di sana, mereka menerima instruksi dari seorang pria bernama Mr. Tan yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapal yang mereka tumpangi kemudian berlayar menuju perairan Phuket. Di tengah perjalanan laut, kapal tersebut menerima puluhan kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand.
Total terdapat 67 kardus yang berisi sekitar 2.000 bungkus plastik sabu dengan berat hampir dua ton. Barang haram itu kemudian disimpan di berbagai bagian kapal.
Sumber: TribunTrends.com
| Dadan Hindayana Sebut Rata-rata IQ Warga Indonesia Hanya 78, Kepala BGN: Solusinya Ada di MBG |
|
|---|
| Golkar Menuntut Keadilan untuk Nus Kei, Desak Aparat Seret Pelaku Penikaman ke Meja Hijau |
|
|---|
| Hotman Paris Minta Istana Turun Tangan di Kasus Suster Natalia & BNI: Perintahkan ke Danantara |
|
|---|
| Upaya Pembungkaman Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar oleh BNI, Pastor: Minta Postingan Dihapus |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, BNI Sempat Angkat Tangan, Korban Bisa Gugat Secara Perdata |
|
|---|