Breaking News:

Berita Viral

Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sekdes Masuk DPO

Mantan kades terbukti korupsi dana desa ratusan juta rupiah, sekretaris desa masih buron.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SEKDES MASIH BURON - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai saat mengikuti sidang vonis dalam kasus korupsi di Pengadilan negeri Medan. Sekretaris Desa yang masih buron hingga kini setelah menarik dana desa sebesar Rp 2,07 Miliar dan sekitar Rp 700 jutaan tak bisa mempertanggungjawabkannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mara Ondak Harahap, mantan Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menerima vonis dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Dalam persidangan yang digelar Senin (2/3/2026), majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp700.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar majelis hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000. Jika dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. “Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjut hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp516 juta.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, ditemukan sisa dana dan SILPA yang tidak jelas penggunaannya senilai Rp762,33 juta.

Tak hanya itu, audit juga menemukan kerugian di sejumlah pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Labuhanbatu Selatan tertanggal 3 September 2025, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1.156.616.981,08.

Hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Sekretaris Desa Masih Buron

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri. Ia bersama Surya Darma selaku Sekretaris Desa Bangai melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa.

Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surya Darma kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa yang menyeret aparatur pemerintahan tingkat desa. Penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus menindak penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
kadesDPOpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved