Breaking News:

Berita Viral

Guru Honorer Bebas dari Tahanan Kasus Rangkap Jabatan, Kondisi Psikis Masih Terpukul

Bebas dari tahanan, guru honorer di Probolinggo masih trauma berat. Keluarga menyebut kondisi psikisnya belum stabil.

Kompas.ID/HERYUNANTO
KASUS RANGKAP JABATAN - Foto ilustrasi terkait berita Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT), Muhammad Misbahul Huda, kini telah bebas. Meski begitu, pria asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut masih belum siap untuk bertemu atau menerima tamu kecuali orang terdekat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Muhammad Misbahul Huda, guru honorer asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini telah menghirup udara bebas setelah sempat menjalani penahanan akibat kasus rangkap jabatan. Namun, kebebasan tersebut belum sepenuhnya memulihkan kondisi mentalnya.

Keluarga menyebut Huda masih mengalami trauma berat dan memilih membatasi interaksi dengan orang luar. Saat ini, ia hanya berkomunikasi dengan orang-orang terdekat sambil berupaya menenangkan diri setelah melalui proses hukum yang mengguncang kondisi psikisnya.

Kerabat Huda, Badrul Kamal, menyampaikan bahwa keluarga belum bersedia menerima tamu dalam waktu dekat.
“Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar,” ujarnya.
“Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu,” tambahnya.

Menurut Kamal, kondisi tersebut wajar mengingat Huda baru beberapa hari keluar dari tahanan.
“Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu,” katanya.

Baca juga: Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan, Negara Pulih Rp 118 Juta

 
Penyidikan Dihentikan, Kerugian Negara Dipulihkan

Kasus yang menjerat Huda resmi dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Anang.

Salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.
“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.860.321,” jelas Anang.

Selain itu, penyidik menilai perbuatan Huda tidak termasuk perbuatan tercela meskipun secara administratif terdapat pelanggaran.
“Perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” ucap Anang.

Baca juga: Rangkap Profesi Guru dan Pendamping Desa, Pria di Probolinggo Dijerat Kasus Korupsi Gaji Ganda

 
Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administratif

Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan penerimaan honor ganda karena Huda merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan guru tidak tetap di SDN Brabe 1. Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar aturan karena keduanya sama-sama dibiayai anggaran negara.

Pakar hukum pidana menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif ketimbang pidana.
“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana,” kata Abdul Fickar Hajar.

Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
“Tidak ada dasarnya sama sekali dikualifikasi sebagai korupsi. Ini hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Fickar menilai sanksi yang adil seharusnya berupa penyesuaian status kepegawaian dan pengembalian kelebihan pembayaran, bukan pidana penjara. Menurutnya, pendekatan hukum yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang lebih berat, seperti yang dialami Huda saat ini.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
guruJabatanbebas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved