Berita Viral
Guru Honorer Bebas dari Tahanan Kasus Rangkap Jabatan, Kondisi Psikis Masih Terpukul
Bebas dari tahanan, guru honorer di Probolinggo masih trauma berat. Keluarga menyebut kondisi psikisnya belum stabil.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Muhammad Misbahul Huda, guru honorer asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini telah menghirup udara bebas setelah sempat menjalani penahanan akibat kasus rangkap jabatan. Namun, kebebasan tersebut belum sepenuhnya memulihkan kondisi mentalnya.
Keluarga menyebut Huda masih mengalami trauma berat dan memilih membatasi interaksi dengan orang luar. Saat ini, ia hanya berkomunikasi dengan orang-orang terdekat sambil berupaya menenangkan diri setelah melalui proses hukum yang mengguncang kondisi psikisnya.
Kerabat Huda, Badrul Kamal, menyampaikan bahwa keluarga belum bersedia menerima tamu dalam waktu dekat.
“Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar,” ujarnya.
“Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu,” tambahnya.
Menurut Kamal, kondisi tersebut wajar mengingat Huda baru beberapa hari keluar dari tahanan.
“Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu,” katanya.
Baca juga: Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan, Negara Pulih Rp 118 Juta
Penyidikan Dihentikan, Kerugian Negara Dipulihkan
Kasus yang menjerat Huda resmi dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Anang.
Salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.
“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.860.321,” jelas Anang.
Selain itu, penyidik menilai perbuatan Huda tidak termasuk perbuatan tercela meskipun secara administratif terdapat pelanggaran.
“Perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” ucap Anang.
Baca juga: Rangkap Profesi Guru dan Pendamping Desa, Pria di Probolinggo Dijerat Kasus Korupsi Gaji Ganda
Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administratif
Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan penerimaan honor ganda karena Huda merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan guru tidak tetap di SDN Brabe 1. Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar aturan karena keduanya sama-sama dibiayai anggaran negara.
Pakar hukum pidana menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif ketimbang pidana.
“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana,” kata Abdul Fickar Hajar.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
“Tidak ada dasarnya sama sekali dikualifikasi sebagai korupsi. Ini hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Fickar menilai sanksi yang adil seharusnya berupa penyesuaian status kepegawaian dan pengembalian kelebihan pembayaran, bukan pidana penjara. Menurutnya, pendekatan hukum yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang lebih berat, seperti yang dialami Huda saat ini.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad
Sumber: TribunTrends.com
| Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp 28 M, Invest Kafe, Pensiun Dini Lalu Kabur |
|
|---|
| Kasus Siswa SMA Ejek Guru, Bupati Purwakarta Serukan Evaluasi: Harus Disanksi, Ini Mencederai Etika |
|
|---|
| Reaksi Orang Tua Para Murid SMAN 1 Purwakarta yang Mengacungkan Jari Tengah ke Guru, Sebut Menyesal |
|
|---|
| BBM Subsidi Tidak Naik, DPR Ingatkan Pelaku Pasar: Dilarang Naikkan Harga Kebutuhan Pokok |
|
|---|
| Sosok Bu Atum, Guru Korban Olok-olok Siswa SMA 1 Purwakarta, Alumni Bongkar Sifat Asli Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/pria-rangkap-jabatan-dan-korupsi.jpg)