Berita Viral
Rangkap Profesi Guru dan Pendamping Desa, Pria di Probolinggo Dijerat Kasus Korupsi Gaji Ganda
Terima honor dari dua anggaran negara selama bertahun-tahun, seorang guru honorer kini harus mendekam di rutan.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menerima gaji dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan. MHH diketahui merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) selama beberapa tahun. Kejaksaan Negeri setempat resmi menahan MHH pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik rangkap jabatan tersebut.
Penetapan tersangka sebenarnya telah diumumkan sehari sebelumnya, Kamis (12/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak 2019. Dalam perannya sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, MHH menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan berdasarkan kontrak dengan lembaga pengelola pendamping desa.
Di waktu yang sama, MHH juga tercatat aktif sebagai GTT di SDN Brabe 1. Padahal, dalam klausul kontrak pendamping desa, disebutkan secara tegas larangan merangkap jabatan lain yang gajinya bersumber dari anggaran negara. “Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara,” ujar Taufik.
Baca juga: Jejak Uang Gelap: Mengenal Modus Safe House Jadi Tempat Persembunyian Menimbun Harta Korupsi Impor
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Meski aturan sudah jelas, MHH diduga tetap menjalankan kedua profesi tersebut secara bersamaan. Hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321, yang dihitung dari periode 2019–2022 dan 2025.
Taufik menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut bukan hanya melanggar kontrak kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja pendampingan desa. “Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jawaban Berkelas Tiyo Ketua BEM UGM Usai Dihina Wakil Kepala BGN: Monyet Tidak Pernah Korupsi
Pandangan Pakar: Administratif atau Pidana?
Di sisi lain, penanganan pidana terhadap MHH menuai tanggapan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Menurutnya, MHH tidak serta-merta dapat disebut melakukan korupsi.
“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana, karena penerima bukannya tanpa hak. Sifat melawan hukumnya lebih bersifat administratif ketimbang pidana,” ujar Abdul Fickar. Ia menambahkan, sanksi yang seharusnya dijatuhkan berupa sanksi administratif, termasuk kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran dan peninjauan status kepegawaian.
Abdul Fickar juga menekankan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam perkara korupsi. Jika tidak ditemukan niat jahat, maka pendekatan administrasi dinilai lebih adil, terutama mengingat status MHH sebagai guru tidak tetap. “Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran hukum, hanya administratif saja,” tandasnya.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad
Sumber: TribunTrends.com
| Isu Seskab Teddy Ditampar Letjen TNI Djon Afriandi, Kopassus Bantah: Memecah Soliditas Internal |
|
|---|
| BNI Kembalikan Semua Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M, Suster Natalia Doakan Lancar: Umat Bersukacita |
|
|---|
| Janji BNI, Hari Ini Dana Gereja Rp28 Miliar yang Digelapkan Eks Pegawai Akan Dikembalikan 100 Persen |
|
|---|
| 9 Murid SMAN 1 Purwakarta Dapat Sanksi Bersih-bersih Sekolah Selama Sebulan, Belajar di Ruang Khusus |
|
|---|
| Dadan Hindayana Sebut Rata-rata IQ Warga Indonesia Hanya 78, Kepala BGN: Solusinya Ada di MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/pria-rangkap-jabatan-dan-korupsi.jpg)