Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Dikritisi, DPRD Kaltim: Hak Masyarakat
Ketua DPRD Kaltim beri penjelasan soal pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud. Ia memahami kritikan merupakan hak masyarakat.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Rudy Mas'ud merupakan Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030 yang disorot imbas pengadaan mobil dinasnya mencapai Rp8,5 miliar
- Rudy Mas'ud mengaku mobil dinas Rp8,5 miliar digunakan untuk operasional di Jakarta
- Ketua DPRD Kalimantan Timur beber alasan mobil dinas Gubernur perlu diganti
TRIBUNTRENDS.COM - Mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud ramai diperbincangkan buntut harganya yang fantastis.
Ya, nilai pengadaan mobil dinas Rudy Mas'ud mencapai Rp8,5 miliar untuk satu unit.
Urgensi hingga relevansinya dengan operasional di wilayah Kalimantan Timur pun dipertanyakan.
Sebagai informasi, Rudy Mas'ud awalnya adalah seorang pengusaha sukses kelahiran Balikpapan.
Ia kemudian terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Rudy kemudian terpilih menjadi Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada serentak 2024.
Latar belakangnya sebagai pengusaha sukses membuat Rudy bergelimang kekayaan. Hartanya pun mencapai ratusan miliar.
Angka Rp8,5 miliar untuk sebuah mobil mungkin terasa biasa baginya secara personal.
Namun, ketika angka tersebut muncul dalam nomenklatur belanja daerah untuk kendaraan dinasnya, kritikan publik tentu tak bisa diabaikan begitu saja.
Rudy sempat memberi penjelasan mengenai mobil dinasnya yang bernilai Rp8,5 miliar.
Ia memastikan bahwa pengadaan mobil tersebut telah sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2006.
Lantas bagaimana dengan penjelasan DPRD Kaltim?
Baca juga: Profil Rudy Masud, Gubernur Kaltim Viral Pakai Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Punya 13 Anak dari 1 Istri
Penjelasan DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, memastikan proses penganggaran telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, tidak ada pengadaan barang dan jasa yang diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“Semua melalui tahapan. Dibahas di komisi, kemudian di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi tidak serta-merta ada,” ujar Hasanuddin, Selasa (24/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/RUDY-MASUD-Sosok-Gubernur-Kalimantan-Timur-Rudy-Masud.jpg)