Viral Mobil Dinas Gubernur Rudy Mas'ud Capai Rp8,5 Miliar, DPRD Kaltim: Pengadaan Sesuai Mekanisme
Mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud capai Rp8,5 miliar. Ketua DPRD Kalimantan Timur pastikan pengadaannya sudah sesuai mekanisme.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Rudy Mas'ud adalah Gubernur Kalimantan Timur yang kini menjadi buah bibir karena mobil dinasnya bernilai Rp8,5 miliar
- Rudy Mas'ud akhirnya beri penjelasan soal mobil dinasnya, klaim sudah sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
- Rudy Mas'ud menilai kepala daerah tidak mungkin memakai mobil ala kadarnya, ia ingin jaga marwah Kalimantan Timur
TRIBUNTRENDS.COM - Mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya mobil operasional orang nomor satu di Kalimantan Timur tersebut dikabarkan bernilai fantastis yakni mencapai Rp8,5 miliar.
Tingginya nilai mobil tersebut tentu membuat publik penasaran mengenai spesifikasi hingga urgensinya.
Sebagai informasi, Rudy Mas'ud dilantik menjadi Gubernur Kalimantan Timur untuk periode 2025-2030.
Pria yang diusung Partai Golkar itu didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Rudy Mas'ud sempat menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Balikpapan ini berkarier sebagai pengusaha sukses.
Gurita bisnisnya mengantarkan Rudy meraup harta kekayaan hingga ratusan miliar rupiah.
Kini Rudy digunjing perihal mobil dinasnya yang mencapai Rp8,5 miliar.
Saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (23/2/2026), ia secara langsung memberikan penjelasan terkait polemik kendaraan dinas tersebut.
Langkah transparansi ini diambil guna meredam spekulasi liar sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk memahami urgensi atau latar belakang di balik pengadaan kendaraan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ajak Tabayyun
Rudy Mas'ud mengajak semua pihak untuk tabayun dan jangan suudzon, terlebih di bulan puasa.
"Kami di Kalimantan Timur sampai hari ini. Belum ada mobil dinas dari Pemprov Kaltim untuk Kalimantan Timur, yang ada di Jakarta," ujar orang nomor satu di Benua Etam itu.
Baca juga: Sosok Wali Kota Depok Supian Suri, Viral Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Harta Rp7,7 M!
Rudy Mas'ud mengatakan ada aturan main soal standar mobil dinas pejabat daerah yang merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kapasitas mesin untuk jenis sedan adalah 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Rudy-Masud-awalnya-pengusaha.jpg)