Breaking News:

Berita Viral

Diduga Sebar Data Pribadi Rio Haryanto, Pegawai Kelurahan di Solo Terancam Hukuman, Bakal Dipecat?

Seorang pegawai kelurahan di Solo diduga menyebarkan data pribadi Rio Haryanto, dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends.com/Instagram @rharyantoracing
DATA RIO HARYANTO - Seorang pegawai kelurahan di Solo diduga menyebarkan data pribadi Rio Haryanto, dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pegawai kelurahan di Solo diduga menyebarkan data pribadi Rio Haryanto.
  • Sang pegawai pun dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban.
  • Ada sanksi menanti setelah sidang diputuskan.

TRIBUNTRENDS.COM - Di era digital seperti sekarang, media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan.

Ia telah menjelma menjadi ruang publik baru bagi masyarakat modern untuk berbagi cerita, informasi, bahkan dokumen penting dalam hitungan detik.

Melalui platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X, siapa pun dapat menyebarkan konten secara cepat dan menjangkau audiens yang luas.

Namun, kemudahan tersebut menyimpan sisi gelap: risiko kebocoran dan penyebaran data pribadi yang sulit dikendalikan.

Kasus terbaru yang mencuat memperlihatkan betapa seriusnya ancaman tersebut.

Baca juga: 5 Momen Ngunduh Mantu Rio Haryanto & Athina Papadimitrou di Solo, Banyak Tokoh Hadir Termasuk Jokowi

Data pribadi mantan pebalap Formula 1 asal Indonesia, Rio Haryanto, diduga tersebar dan menjadi viral.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data tersebut diduga diposting oleh seorang pegawai kelurahan di Solo, Jawa Tengah.

Dokumen yang tersebar berupa surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada 2024.

Saat dokumen itu diduga diunggah, pegawai yang bersangkutan diketahui tengah bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.

Kini, pegawai tersebut sudah tidak lagi menempati posisi yang sama.

Ia telah dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota Solo dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ramainya dugaan penyebaran data pribadi ini mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo untuk mengambil langkah cepat.

BKPSDM Kota Solo pun telah memanggil pegawai yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Pada hari ini telah dilakukan BAP dengan mengklarifikasi tentang berita yang beredar, dan besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidang kasuskan," kata Wali Kota Solo, Respati Ardi dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan elektronik, Rabu (18/2/2026).

Pegawai tersebut melanggar Perwali No 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf F, perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan serta tindakan kepada setiap orang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
SoloRio Haryanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved