Breaking News:

Berita Viral

Pria Diikat di Tiang dan Diarak Warga, Dugaan Perselingkuhan Berujung Amarah Massa

Seorang pria diarak warga dan diikat di tiang setelah diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang.

Tayang:

TRIBUNTRENDS.COM - Video seorang pria yang diarak warga dan diikat di tiang bendera di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan meski laporan resmi belum diterima saat video itu ramai diperbincangkan.

“Kami sudah bertindak lebih dulu dengan melakukan penyelidikan, tidak harus menunggu laporan,” ujar Zaenul saat ditemui di Mapolres Blora, Rabu (11/2/2026).

Menurut Zaenul, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman video yang beredar luas di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian saat ini memproses dua laporan yang saling berkaitan, yakni dugaan perzinaan dan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa seorang laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa perzinaan sebagaimana yang beredar dalam video. Keduanya dimintai keterangan untuk kepentingan pembuktian hukum.

“Yang kami interogasi adalah kedua pihak yang diduga melakukan perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan,” jelas Zaenul, dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi akan mengklarifikasi setiap keterangan serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Semuanya kami klarifikasi dan mintai keterangan. Kami fokus mencari pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan perzinaan ini diketahui dilaporkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai mertua dari pihak perempuan. Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada 10 Februari 2026. Dasar laporan berupa rekaman video yang memperlihatkan aktivitas keduanya di dalam sebuah rumah pada malam hari beberapa waktu sebelumnya.

Sementara itu, peristiwa tersebut juga berujung pada aksi main hakim sendiri oleh warga. Pria yang diduga terlibat perzinaan itu terekam mengalami penganiayaan, ditelanjangi, diarak keliling desa, hingga diikat di sebuah tiang bendera.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, pria tersebut lebih dahulu melaporkan dugaan pengeroyokan dan tindak kekerasan yang dialaminya ke Mapolres Blora pada 4 Februari 2026.

Ia melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di muka umum, menyusul aksi warga yang terekam dalam video viral.

Hingga kini, penyidik Polres Blora masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menelusuri alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh dua perkara yang terjadi di Desa Srigading tersebut.

Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan berimbang, baik terkait dugaan perzinaan maupun dugaan tindak kekerasan yang menyertainya.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
perselingkuhandiarakwarga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved