Berita Viral
Miris! Ibu dan 2 Anak Tewas Diracun, Pelaku Ternyata Si Anak Tengah, Suapi Korban Saat Tak Sadar
Satu keluarga yang terdiri dari ibu dan 2 anak di Warakas, Jakarta Utara tewas diracun. Pelaku ternyata adalah si anak tengah.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Seorang ibu dan dua anaknya tewas setelah diracun oleh anak tengah
- Pelaku mencampurkan racun tikus ke rebusan teh lalu menyuapkannya ke mulut para korban saat tidak sadar
- Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
TRIBUNTRENDS.COM - Sungguh miris nasib satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara berikut ini.
Ibu dan dua anaknya tewas di tangan si anak tengah. Pelaku nekat menghabisi nyawa ketiga korban dengan racun tikus.
Parahnya lagi, pelaku meminumkan racun tikus tersebut saat ketiga korban sedang tidak sadar.
Pelaku berinisial AS (22) membunuh keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026) menggunakan racun tikus.
Korban yang dibunuh Ibu berinisial SS (55) dan dua anak yaitu AF (27) dan AD (14).
"Zinc phosphide adalah suatu senyawa kimia, yaitu terdiri dari zinc (Seng) dan phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai juga rodentisida," kata Ahli Toksikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Budiawan dalam sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Zat zinc phosphide diketahui bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh organ tubuh manusia.
"Memang racun ini akan berubah menjadi phosphine dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," ucapnya.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka AS mendapatkan zat racun tersebut dengan membeli di warung.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci. Panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," tuturnya.
AS kemudian menuangkan rebusan teh tersebut ke dalam mug dan menyuapi para korban saat mereka dalam kondisi tidak sadar.
"Akibat disuapi itu, kemudian korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga: Pemicu Remaja di Bone, Sulsel Tega Racuni Ayahnya Lewat Takjil Pakai Racun Serangga: Nyaris Dimakan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan sudah mengakui perbuatannya.
"Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun untuk pembunuhan berencananya, 15 tahun untuk pasal pembunuhan, 15 tahun untuk pasal perlindungan anak," kata Onkoseno.
(TribunTrends.com)(Kompas.com)