Breaking News:

Berita Viral

Tangkap Pencuri di Tokonya, Pemilik Ponsel Berujung Jadi Tersangka

Pemilik toko ponsel menangkap pencuri, tapi sehari kemudian justru ditetapkan tersangka karena dugaan penyekapan.

Tayang:

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, memunculkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Pemilik toko, yang awalnya menangkap pelaku pencurian, justru berakhir ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh polisi. Peristiwa ini menarik perhatian karena menghadirkan dilema antara hak membela diri dan proses hukum.

Kejadian bermula pada 22 September 2025. Dua karyawan baru toko ponsel milik PP, yakni GT dan T, diduga melakukan pencurian. Keduanya baru bekerja sekitar dua pekan sebelum peristiwa itu terjadi. Mengetahui hal tersebut, PP segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pancurbatu untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Pilu Santri di Boyolali, Jateng Disiram Bensin & Dibakar, Dituduh Curi HP Tamu: Pelaku Seorang Guru

Sehari setelah laporan, polisi menerima informasi dari salah satu pihak, berinisial LS, bahwa para pelaku pencurian berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Aparat kepolisian pun mengimbau agar PP menunggu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Namun, imbauan itu tidak diindahkan. PP dan beberapa orang lain mendatangi lokasi tanpa pengawalan aparat, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap GT.

Polisi menyebut, dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh PP, LS, dan dua orang lainnya. Korban diduga mengalami pemukulan, tendangan, bahkan diseret keluar kamar hotel, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, diikat, dan disetrum menggunakan alat tertentu. Peristiwa ini diduga terjadi di dua lokasi berbeda: di kamar hotel dan dalam mobil saat korban dibawa pergi. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bocah 13 Tahun Nekat Curi Hp hingga Mobil, Dedi Mulyadi Syok Dengar Alasannya: Buat Main Warnet!

Meski terjadi dugaan penganiayaan, proses hukum terhadap pencurian tetap berjalan. GT dan T, para pelaku pencurian, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun.

Keluarga PP menolak tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Nia Sihotang, istri salah satu tersangka, menegaskan bahwa tindakan suaminya hanya spontan untuk membela diri setelah melihat pelaku memegang pisau. Ia menolak narasi bahwa terjadi pengeroyokan bersama.

Pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sah, didukung bukti visum dan keterangan saksi. Kasus ini tetap menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dalam menangani pelaku kejahatan dan hak warga untuk melindungi diri.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menunggu aparat penegak hukum dalam menangani kasus kriminal, sekaligus menyoroti kompleksitas situasi ketika emosi, keselamatan, dan hukum bertabrakan. Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yang melarikan diri dan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Tags:
pencurijadi tersangkaponsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved