Berita Viral
Pagarnya Dirusak Sekelompok Orang, Pria di Deli Serdang Malah Diamankan Polisi Gegara Bela Diri
Seorang pria di Deli Serdang diamankan polisi gegara membela diri setelah pagar rumahnya dirusak sekelompok orang.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- Syafrial Pasha merupakan seorang pria paruh baya di Deli Serdang, Sumatera Utara
- Syafrial Pasha diamankan polisi imbas membela diri ketika pagarnya dirusak orang
- Roslina Asfitri Aritonang istri dari Syafrial Pasha sebut suaminya sudah berusaha mengusir kelompok orang itu secara baik-baik
TRIBUNTRENDS.COM - Sejak kasus Hogi Minaya mencuat, penegakan hukum di aparat di Tanah Air memang cukup disorot.
Terbaru, seorang pria paruh baya di Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diamankan polisi.
Padahal ia hanya berusaha membela diri setelah pagarnya dirusak sekelompok orang.
Ya, Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria paruh baya, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak oleh sekelompok orang.
Roslina Asfitri Aritonang istri dari Syafrial Pasha (54) mengatakan saat itu sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengerusakan pagar rumah miliknya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.
Kemudian suaminya coba mengusir mereka secara baik-baik.
Bukannya pergi, pria yang berjumlah 5 orang itu terus membuka paksa pagar terbuat dari kayu, akhirnya Syafrial mengambil kayu panjang memukul arah pagar berniat untuk mengusir sekelompok orang tersebut.
Namun ia mendapatkan perlawanan dari salah satu pelaku suruhan dari Idran Ismi diketahui mantan anggota polisi, hingga kayu mengenai tangannya.
"Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang rame-rame datang, terus orang itu merusak pagar, suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang," ungkap ibu tiga anak itu. Rabu (4/2/2026) siang.
Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.
Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.
Keterangan Kuasa Hukum
Sementara itu Saiful Amri SH selaku kuasa hukum Syafrial Pasha juga menjelaskan pada tanggal Senin 12 Januari 2026 dikejutkan dengan kedatangan beberapa personil kepolisian dari Polsek Medan Labuhan untuk melakukan penangkapan membawa surat tugas penangkapan.
"Saat itu polisi datang sangat ramai dengan paksa menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," ungkap Saiful Amri.
Baca juga: Bos Toko HP di Deli Serdang Jadi Tersangka Penganiayaan Maling, Ibu Maling Tak Terima Anaknya Bonyok
Saiful Amri mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka.
Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Sekelompok-orang-mencoba-melakukan-pengerusakan-terhadap-lahan-milik-Syafrial-Pasha.jpg)