Breaking News:

Berita Viral

Nasib Pria Tendang Kucing di Blora: 4 Jam Diperiksa Polisi, Terancam 1 Tahun Penjara!

Tindakan yang dilakukan oleh PJ dengan menendang kucing bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amir M
Instagram @faridaarz
KUCING DITENDANG - Tangkapan layar seorang pria bertopi tendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria lansia berinisial PJ (69) di Blora viral setelah menendang kucing hingga akhirnya mati, dan kini tengah diperiksa polisi dengan status masih sebagai saksi.
  • Polisi menyatakan perbuatannya berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP Baru tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun, sementara motif masih didalami. 
  • PJ telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemilik kucing serta menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

TRIBUNTRENDS.COM - Pria di Blora berinisial PJ (69) tengah menjadi sorotan setelah aksinya menendang kucing viral.

Bahkan ia sampai berurusan dengan polisi akibat tindakannya tersebut.

Di kantor polisi, PJ Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora.

Namun, terkait dugaan identitas PJ yang merupakan pensiun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, AKP Zaenul, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Kalau untuk pensiunan apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).

Adapun untuk sampai saat ini status PJ masih sebagai saksi.

Sampai saat ini belum diketahui motif dari PJ, melakukan aksi menendang kucing tersebut.

AKP Zaenul berjanji akan menyampaikan ke awak media, jika hasil pemeriksaan telah selesai.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kita nunggu hasil laporan dari pemeriksaan penyidik, nanti kita sampaikan," jelasnya.

Menurut AKP Zaenul, tindakan yang dilakukan oleh PJ, bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru.

Di mana diatur pada Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. 

Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

Halaman 1/3
Tags:
Blorapria di Blora tendang kucing
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved