Breaking News:

Berita Viral

Fitnah Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons, Serda Heri Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari!

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penahanan maksimal 21 hari kepada Babinsa Kelurahan Utan Kayu Serda Heri usai fitnah penjual es gabus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Instagram
KASUS ES GABUS - Babinsa Kelurahan Utan Kayu Serda Heri yang memfitnah Suderajat, pedagang es gabus. 

Ringkasan Berita:
  • Serda Heri, Babinsa Utan Kayu, dijatuhi penahanan 21 hari oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat karena menuduh pedagang es gabus Suderajat pakai spons. 
  • Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyebut hukuman melalui sidang disiplin resmi untuk menegakkan etika prajurit. 
  • Selain penahanan, Serda Heri mendapat sanksi administratif sebagai pembelajaran dan untuk menjaga kepercayaan publik pada profesionalisme TNI AD.

TRIBUNTRENDS.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penahanan maksimal 21 hari kepada Babinsa Kelurahan Utan Kayu Serda Heri pada Kamis (29/1/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Serda Heri menuduh Suderajat, pedagang es gabus, menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan hukuman itu dijatuhkan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada hari yang sama.

Donny menyampaikan bahwa sidang tersebut dilakukan secara resmi untuk menegakkan disiplin militer dan memastikan setiap prajurit bertugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP.

Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Donny dikutip dari KOMPAS.COM, Jumat (30/1/2026).

Selain penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

Donny menegaskan bahwa seluruh proses pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional untuk menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia mengingatkan seluruh Babinsa agar selalu menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas.

Donny juga meminta semua pihak menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh, dengan harapan penegakan disiplin ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” sambungnya.

Baca juga: Intip Pabrik Rumahan Tempat Es Gabus Suderajat Dibuat dengan Cucuran Keringat: Capek, Untung Tipis

PENJUAL ES GABUS - Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026)
PENJUAL ES GABUS - Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026) (Kompas.com)

Kronologi kasus Suderajat, pedagang es gabus dituduh pakai spons

Suderajat (49), pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah dituduh menggunakan bahan baku spons untuk dagangannya.

Tuduhan awal berasal dari warga yang menganggap tekstur es gabus berpori dan kenyal tidak lazim.

Halaman 1/3
Tags:
es gabusSuderajatSerda Heri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved