Oknum Dosen UNIMA yang Diduga Lecehkan Evia Maria Mangolo Diperiksa Polisi, Bisa Dihukum Berat!
Setelah diperiksa di lingkungan kampus, oknum dosen DM yang diduga lecehkan Evia Maria Mangolo langsung menuju kepolisian.
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian mahasiswi UNIMA, Evia Maria Mangolo, menyeret oknum dosen DM yang diduga melakukan pelecehan seksual, sehingga dibawa ke kepolisian untuk diperiksa.
- Advokat menegaskan bahwa wafatnya korban tidak menghentikan proses hukum, karena terdapat bukti surat korban, saksi, dan kemungkinan tes kebohongan untuk menegakkan keadilan.
- Pelaku bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara, sementara institusi pendidikan diimbau memperkuat perlindungan korban dan mencegah pelecehan serupa.
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Evia Maria Mangolo, telah memasuki babak baru.
Oknum dosen UNIMA berinisial DM yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi 21 tahun itu telah dibawa ke kantor polisi.
Setelah diperiksa di lingkungan kampus, oknum dosen tersebut langsung menuju kepolisian.
Pemeriksaan itu merupakan panggilan dari pihak kepolisian terhadap dosen tersebut terkait adanya dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas UNIMA Titof Tulaka.
“Setelah diperiksa, oknum tersebut langsung menuju ke polisi untuk pemeriksaan,” ujar Titof Tulaka dikutip dari TribunManado.co.id, Jumat (2/1/2026).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan mengatakan pihaknya tidak menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Laporan tidak masuk ke kami, dia diperiksa ke Polda Sulut,” ujar Iptu Stenly saat dihubungi via telepon, Jumat (2/1/2026).
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak Humas Polda Sulawesi Utara.
Bisa dihukum 12 tahun penjara
Kasus Evia Maria Mangolo mendapat perhatian dari advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H..
Ia menilai dugaan pelecehan terkait kasus tersebut sebagai tindak pidana serius yang harus diusut tuntas.
Michael Remizaldy Jacobus menegaskan bahwa wafatnya korban tidak menjadi alasan penghentian proses hukum, terlebih terdapat alat bukti berupa surat yang rinci serta saksi yang pernah mendengar cerita korban.
Ia juga menyebut bahwa jika terduga pelaku menyangkal, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh, salah satunya melalui tes kebohongan.
"Karena masih ada alat bukti lain yang bisa dijadikan dasar selain keterangan korban untuk membawa pelau ke meja hijau," kata Michael Remizaldy Jacobus dikutip dari Tribun Manado, Kamis (1/1/2026).
“Alat bukti surat yang ditinggalkan korban sangat rinci mengurai peristiwa, ada juga saksi-saksi terkait yang pernah bersama mendengar cerita korban.
Sumber: TribunTrends.com
| Kembalinya Sertifikat Tanah Pelukis Kibar di Bantul Yogyakarta, 7 Karya Laku, Utang Rp400 Juta Lunas |
|
|---|
| Kasus Dokter Gadungan Terungkap, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut |
|
|---|
| Penyesalan Oknum TNI AL Usai Video Aksi Gebrak Ambulans Viral: Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi |
|
|---|
| Kronologi Oknum TNI Gebrak Ambulans yang Bawa Pasien di Surabaya: Melawan Arus, Melawan Kemanusian |
|
|---|
| Kompol Dedi Kurniawan Lolos Tes Urine, Polri Tetap Beri Hukuman karena Langgar Kesusilaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Maria-Antoineta-Evia-Mangolo-mahasiswi-UNIMA-alumni-buka-suara.jpg)