Breaking News:

Berita Vira

Sosok Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya

Samuel mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah pada 2014 dari Elisabeth atau Elisa, yang merupakan saudara kandung nenek Elina.

Tayang:
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Youtube/Armuji
NENEK ELINA SURABAYA - Nenek Elina (kiri) Surabaya, dan seterunya, Samuel (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya oleh sekelompok orang, yang diduga ormas tertentu, tengah menjadi sorotan. 
  • Samuel, yang mengaku membeli lahan secara sah pada 2014 dari saudara Elina, mengeklaim telah meminta korban mengosongkan rumah secara baik-baik namun diabaikan sehingga eksekusi dilakukan paksa. 
  • Menanggapi perbedaan klaim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menekankan sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti asal Surabaya oleh sekelompok orang, diduga organisasi masyarakat (ormas) tertentu tengah menjadi sorotan.

Nenek berusia 80 tahun itu disebut dipaksa meninggalkan rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Sosok di balik pembongkaran rumah nenek Elina itu adalah seorang pria bernama Samuel.

Ia mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah pada 2014 dari Elisabeth atau Elisa, yang merupakan saudara kandung Elina.

"Rumah itu sudah dibeli dari Tante Elisa pada tahun 2014.

Ada semua surat-suratnyanya lengkap pak, saya tunjukan surat dan saya sempat bertanya, meminta surat milik kepada yang bersangkutan," ungkap Samuel di hadapan Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang turut menyoroti kasus ini, dilansir dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/12/2025).

Samuel mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli. 

Ia juga mengaku telah meminta nenek Elina untuk mengosongkan rumah tersebut Secara baik-baik namun tidak digubris. 

"Surat jual belinya ada lengkap," katanya.

"Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya.

Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” sambungnya.

Menanggapi adanya klaim yang berbeda, Armuji menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Ia menekankan bahwa meskipun seseorang memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tindakan pengosongan atau eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji. 

“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tambahnya.

Halaman 1/3
Tags:
ElinaSurabayaSamuel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved