Kematian Dosen Untag
Pasal Maut yang Menjerat AKBP Basuki, Dosen Untag Dibiarkan Tewas Tanpa Pertolongan, Kini Tersangka
Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka atas kematian dosen Untag, Basuki biarkan Levi tewas tanpa pertolongan.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka atas kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi
- Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada 17 November 2025
- Selain proses hukum pidana, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH) oleh KKEP Polri
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), akhirnya memasuki babak hukum yang lebih serius.
Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan intensif, Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini menandai titik penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik, bukan hanya karena latar belakang korban sebagai akademisi muda, tetapi juga karena posisi tersangka sebagai perwira menengah Polri.
Baca juga: Tak Ada Pasal Pembunuhan, AKBP Basuki Resmi Tersangka Kematian Dosen Untag, Hukuman Lebih Ringan?
Penetapan Tersangka Disampaikan Usai Kunjungan Kapolri
Kepastian status tersangka terhadap AKBP Basuki disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Minggu (21/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Artanto mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungan kerja di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia.
Korban Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Gajahmungkur
Sebagaimana diketahui, Dwinanda Linchia Levi ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025.
Penemuan jasad korban kala itu langsung mengundang perhatian luas masyarakat dan memicu penyelidikan mendalam oleh Polda Jawa Tengah, mengingat kondisi korban serta keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Unsur Kelalaian Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki, yang dinilai berujung pada meninggalnya korban.
Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat dengan pasal pidana terkait kelalaian serta kewajiban memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian.
Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penanganan perkara ini secara resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Baca juga: AKBP Basuki Resmi Tersangka Kematian Levi Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya, Bukan Pembunuhan
Hasil Autopsi Belum Dipublikasikan
Meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum membeberkan hasil autopsi jenazah korban ke publik. Artanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Sumber: TribunTrends.com
| Aktivitas Berat Picu Jantung Penuh Darah, Tewaskan Levi Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Hubungan Badan |
|
|---|
| Pasal Maut yang Menjerat AKBP Basuki, Dosen Untag Dibiarkan Tewas Tanpa Pertolongan, Kini Tersangka |
|
|---|
| AKBP Basuki Resmi Tersangka Kematian Levi Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya, Bukan Pembunuhan |
|
|---|
| Misteri Hasil Otopsi Levi Dosen Untag, AKBP Basuki Mengakui Pernah Berhubungan Badan dengan Korban! |
|
|---|
| Kuasa Hukum Dosen Untag Desak Polri Tolak Banding AKBP Basuki: Jika Dikabulkan, Coreng Institusi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/KEMATIAN-DOSEN-UNTAG-AKBP-Basuki-dan-Dwinanda-Linchia-Levi-dosen-Untag-yang-meninggal-dunia.jpg)