Sanksi Bertubi-tubi Resbob: Dipecat GMNI, Kena DO UWKS Surabaya, dan Terancam Penjara 6 Tahun!
Tak hanya terancam dipenjara, kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda membuat Resbob dikeluarkan dari kampus dan organisasi!
Ringkasan Berita:
- Streamer Resbob alias AF ditangkap polisi pada 12 Desember 2025 di Semarang setelah berpindah-pindah kota usai melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
- Kasus ini berujung sanksi berlapis, mulai dari drop out sebagai mahasiswa UWKS hingga pemecatan tidak hormat dari organisasi GMNI.
- Selain itu, Resbob ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
TRIBUNTRENDS.COM - Streamer Resbob alias AF, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, ditangkap polisi pada Jumat (12/12/2025).
Resbob sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari petugas, dari Surabaya ke Surakarta sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Tak hanya terancam dipenjara, kasus ini membuat Resbob mendapatkan sanksi bertubi-tubi.
Kena DO UWKS
Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out (DO), kepada Resbob, usai melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Resbob merupakan mahasiswa program studi (Prodi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampus tersebut.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” ucap Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, dikutip dari KOMPAS.COM, Selasa (16/12/2025).
“Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” tambahnya.
Keputusan sanksi DO kepada Resbob itu merupakan tanggung jawab moral.
Selain itu, dia ingin menjaga lingkungan akademik yang beradab.
Dipecat GMNI
Organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memecat secara tidak terhormat influencer AF alias Resbob.
Resbob merupakan mahasiswa yang baru 3 bulan jadi kader di organisasi kemahasiswaan tersebut.
Pemecatan itu, tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), nomor 038/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025.
Ucapan Resbob dinilai sudah menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang tidak sesuai dengan ideologi GMNI.
GMNI menganggap Resbob telah melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat secara tidak hormat.
GMNI juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Resbob.
Sumber: TribunTrends.com
| Terungkap Sopir Taksi Hijau di Kecelakaan Bekasi, Pintu Terkunci hingga Keluar Lewat Jendela |
|
|---|
| Rumah Anisa Rahma Kebakaran Saat Subuh, Diduga Dipicu Lilin untuk Usir Lalat yang Lupa Dimatikan |
|
|---|
| Cara Licik AFT Memanfaatkan Suami Berkebutuhan Khusus demi Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru |
|
|---|
| 4 Pembunuh Nenek Dumaris di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap! Menantu Terekam CCTV saat Kejadian |
|
|---|
| Terancam Sanksi Etik: Nasib Kompol DK Usai Isap Vape hingga Keasyikan Bermesraan dengan Teman Wanita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/KASUS-RESBOB-Tangkapan-layar-akun-Resbob-diduga-hina-suku-Sunda.jpg)