Beria Viral
Pasangan Influenser di Dakwa Karena Memelihara 7 Hewan yang Dilindungi Tanpa Izin
Influencer Nina Grace dan suaminya didakwa memelihara tujuh hewan dilindungi tanpa izin. Mereka terancam denda atau penjara.
Editor: Tim TribunTrends
Influencer Media Sosial Nina Grace dan suaminya didakwa memelihara tujuh hewan dilindungi tanpa izin. Mereka terancam denda atau penjara.
TRIBUNTRENDS.COM - Nina, yang nama aslinya adalah Nur Nina Farisha Woo Abdullah, dan Mohamad Zulaiman Din, keduanya berusia 28 tahun, didakwa pada hari Selasa (9 Desember 2025) karena bersama-sama memelihara: tiga ekor ular piton pohon hijau ( Morelia viridis ); seekor ular piton karpet ( Morelia spilota ); seekor ular piton reticulated ( Python reticulatus ); seekor iguana ( Iguana iguana ); dan seekor sulcata atau kura-kura taji Afrika ( Centrochelys sulcata ), semuanya tanpa izin.
Semua reptil dilindungi berdasarkan Jadwal Pertama Undang-Undang Konservasi Satwa Liar tahun 2010.
Pasangan itu mengaku dan diadili atas tuduhan tersebut.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di sebuah tempat di Alam Damai, Cheras, pukul 16.30 pada tanggal 20 September 2025.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 60(1)(a) UU tersebut, yang dapat dikenakan denda maksimum RM50.000 setara dengan Rp202,514,882.76 (dua ratus dua juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh dua Rupiah Indonesia), dan penjara hingga tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Departemen Satwa Liar dan Taman Nasional (Perhilitan) Mas Izzaty Lokman mendesak jaminan sebesar RM10.000 setara dengan Rp40.471.800 (empat puluh juta empat ratus tujuh puluh satu elapan ratus ribu Rupiah Indonesia)
Baca juga: Rumah Makan di Riau Olah Daging Anjing Jadi Rendang dan Sup, Hewan Dipukuli Sampai Mati di Karung
untuk setiap terdakwa dengan satu penjamin, bersama dengan syarat yang mengharuskan terdakwa melapor ke kantor Perhilitan terdekat sebulan sekali.
Pasangan itu, yang tidak memiliki perwakilan hukum, mengajukan banding atas jaminan yang lebih rendah, dengan mengatakan bahwa mereka perlu menafkahi kedua anak mereka yang masih kecil.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin kemudian menetapkan tanggal 8 Januari 2026 untuk pembacaan tuntutan dan mengizinkan jaminan sebesar RM5.000 setara dengan Rp20.234.700 (dua puluh juta dua ratus tiga puluh empat tujuh ratus ribu Rupiah Indonesia) untuk setiap terdakwa dengan satu penjamin, beserta persyaratan tambahan yang diminta oleh jaksa penuntut. (Tribuntrends.com/THESTAR/Elisa Sabila Ramadhani)
Sumber: TribunTrends.com
| Nenek di Pekanbaru Korban Pembunuhan Eks Menantu Dikenal Ramah, Kerap Bagi-bagi THR, Tetangga Syok |
|
|---|
| Korban Bayar 16 Juta Malah Jadi Cacat, Buntut Eks Finalis Puteri Indonesia Ngaku Dokter Kecantikan |
|
|---|
| Pilu Penumpang Wanita yang Lemas Terjepit di Gerbong Hancur, Keluarga Datang untuk Beri Semangat |
|
|---|
| 5 Fakta Ayah Tiri di Mojokerto Cabuli Putrinya Sejak SD sampai 17 Tahun, Kepergok Istri di Dapur! |
|
|---|
| Nasib Pilu Remaja 17 Tahun di Mojokerto, Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD, Begini Kondisinya Kini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Nina-Grace.jpg)