Breaking News:

Berita Viral

Dokter Terkejut Terima Rahim Pasien dalam Kresek Usai Melahirkan di Dukun Beranak

“Dokter terkejut menerima rahim pasien yang dibawa dalam kresek setelah melahirkan di dukun beranak, kasus ini menjadi viral dan menghebohkan publik.”

Tribunnews.com
“Dokter terkejut menerima rahim pasien yang dibawa dalam kresek setelah melahirkan di dukun beranak, kasus ini menjadi viral dan menghebohkan publik.” 

Tidak lama kemudian, ia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Sontak kejadian tersebut membuat geger satu sekolahan.

Guru yang melihat kondisi tersebut langsung membawa SP ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

Setelah kondisi stabil, SP ditanyai oleh sang ibu, siapa pria yang menghamilinya.

"Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro.

ANAK SMA MELAHIRKAN - PR (32), pria bejat yang tega rudapaksa tetangga sendiri yang masih SMA berinisial SP (16). Korban membuat heboh karena melahirkan di sekolah pada Selasa (28/10/2025).
ANAK SMA MELAHIRKAN - PR (32), pria bejat yang tega rudapaksa tetangga sendiri yang masih SMA berinisial SP (16). Korban membuat heboh karena melahirkan di sekolah pada Selasa (28/10/2025). ((Instagram/polrespesisirselatan))

Polisi yang menerima laporan lantas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

PR berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Painan, Kecamatan IV Jurai.

Dikutip dari Instagram @polrespesisirselatan, PR sehari-hari bekerja sebagai petani.

Ia tinggal di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

PR langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

PR dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Yogie menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional," tegasnya.

Baca juga: Siswa Tantang Guru usai Ditegur Gegara Sering Bolos, Balasannya Tak Sopan: Saya yang Bayar Kok

AKP M Yogie membongkar perbuatan bejat dari PR.

Tersangka ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya hingga korban hamil.

Aksi pertamanya terjadi saat Januari 2025.

Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Untuk melancarkan aksinya serta membungkam korban, PR mengancam akan membunuh kedua orang tua SP.

SP yang ketakutan menyimpan rahasianya sendiri hingga terbongkar setelah melahirkan di sekolah.

"Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya," tandas AKP M Yogie.

TribunJateng.com | Alga | TribunTrends.com | Surya Rafi

Halaman 4/4
Tags:
dokter Gia Pratamadr H Dadan SusandiKabupaten Garut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved