Berita Viral
Ratapan Suami, Tak Pernah Sentuh Uang Open BO, Tapi Harus Saksikan Istri Tewas saat Layani Klien
Kisah kelam wisma di Sidrap, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34) tewas di tangan pelanggannya sendiri, YN (31).
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kisah kelam berakhir di sebuah kamar sempit wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan. Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34) tewas di tangan pelanggannya sendiri, YN (31).
Di balik tragedi itu, tersimpan ironi: sang suami ternyata sejak lama mengetahui aktivitas istrinya sebagai penyedia jasa open booking (BO).
Ia sudah sering menegur, bahkan menasihati dengan keras agar istrinya berhenti. Namun nasihat itu tak pernah digubris.
"Sudah ditegur berkali-kali untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, saudaranya, bahkan suaminya, justru malah suaminya sudah ditalak," ujar Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.
Baca juga: Tarif Open BO Tak Sesuai Janji, PSK Tewas Ditikam Klien, Suami Korban Gelisah Tunggu di Luar
Malam nahas itu, sang suami bahkan ikut mengantar istrinya bertemu pelanggan.
Ironisnya, ia hanya menunggu di luar kamar, sementara istrinya melayani YN di dalam.
"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami.
Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," jelas Fantry.
Hingga kini, polisi masih menelusuri kemungkinan peran suami dalam kasus berdarah itu.
Meski begitu, Kapolres Sidrap menegaskan statusnya masih saksi.
"Kita sudah periksa handphone korban, saudara dari korban, belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain seperti TPPO.
Dia (suami korban) tidak menawarkan apa-apa dan dia tidak juga sebagai muncikari," tegasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Semula, tak lebih dari sebuah kesepakatan bisnis kelam: tarif Rp 600 ribu untuk durasi satu jam.
Satu kali hubungan dilakukan, tetapi YN menuntut lebih dengan alasan waktu masih tersisa.
"Korban sampaikan bahwa 'saya dibayar dulu'.
Tersangka bilang, 'kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp 300 ribu saja'," ungkap Fantry.
Baca juga: Tragedi Open BO: Wanita Dihabisi Klien MiChat, Suami Korban Menunggu di Luar, Rekaman CCTV Viral
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Suasana panas berujung pada kontak fisik.
"Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," pungkasnya.
Di luar kamar, sang suami menunggu, mungkin tanpa menyadari bahwa tegurannya selama ini benar-benar berujung pada sebuah akhir yang mengerikan: istrinya tewas dengan darah menggenang, hanya karena perselisihan harga.

Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah tragedi berdarah di wisma Sidrap, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Yunus, pria 31 tahun yang menghabisi nyawa MKP dengan tikaman pisau ke leher.
Panik setelah aksinya, Yunus kabur terbirit-birit, meninggalkan jasad korban tergeletak tak bernyawa.
Dua hari berselang, jejaknya terendus. Polisi mendapat informasi bahwa Yunus bersembunyi di sebuah rumah kebun di wilayah Wajo, tak jauh dari kediamannya.
Namun, akses ke lokasi persembunyian itu bukan perkara mudah medan yang sulit membuat polisi tak bisa langsung melakukan penangkapan.
Langkah persuasif pun diambil. Aparat mendatangi keluarga Yunus dan menyampaikan bahwa rumah kebun tempatnya bersembunyi sudah terkepung.
Tak ada lagi jalan keluar. Dua hari kemudian, Selasa (9/9/2025), Yunus akhirnya keluar dari persembunyian dan memilih menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan keluar, datang menyerahkan diri," ucap Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.
Kini Yunus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Baca juga: Alasan Sepele Jadi Pemicu Pembunuhan, Suami Hanya Bisa Gedor Pintu Saat Istri Dibunuh Klien MiChat
Suami Korban Terlepas dari Jerat Hukum
Di sisi lain, polisi juga memeriksa AD, suami sah MKP, yang pada malam kejadian ikut hadir di lokasi. Dari hasil penyidikan, aparat memastikan sang suami memang mengetahui aktivitas istrinya sebagai penyedia jasa seksual, namun tidak terlibat dalam praktik prostitusi maupun peristiwa pembunuhan.
"Suami itu kita sudah periksa, itu bukan suami siri, masih suami sah tercatat. Walaupun dalam perjalanan rumah tangga yang bersangkutan ini sering cekcok karena faktor ekonomi," jelas Fantry.
AD disebut hanya menunggu di luar kamar ketika korban melayani tamunya. Seluruh komunikasi dan pemesanan, termasuk soal uang dan pembayaran, sepenuhnya diatur oleh korban.
"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," tegasnya.
Dengan demikian, status sang suami hingga kini masih sebatas saksi, tanpa ada indikasi tindak pidana lain yang mengaitkan dirinya dalam tragedi kelam itu.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa perselisihan yang dipicu hal sepele bisa berakhir pada tragedi mengerikan.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Sumber: TribunTrends.com
Ratapan Suami, Tak Pernah Sentuh Uang Open BO, Tapi Harus Saksikan Istri Tewas saat Layani Klien |
![]() |
---|
Sejak Yuda Pergi, Ibu Sakit Berbulan-Bulan, Berujung Luka Baru Usai Ditemukan Kerangka di Pohon Aren |
![]() |
---|
Suami Pernah Larang, Tapi Istri Nekat: PSK Sidrap Tewas Dihabisi Klien, Open BO Berakhir Duka |
![]() |
---|
Wanita di Tuban Pura-pura Dibegal, Pukul Kepala Lalu Terkapar di Jalan, Ternyata Terbelit Pinjol |
![]() |
---|
4 Potret Anak Pejabat Nepal yang Doyan Flexing Pamer Kemewahan, Disebut Nepo Kids Nepal Warganet |
![]() |
---|