Breaking News:

Rincian Harta Kerry Anak Riza Chalid yang Terancam Dirampas Negara, Tanah di Bali hingga Kapal!

Total kekayaan Kerry yang terancam dirampas negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Tayang:
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Kolase Hangtuah id/voktis.id
KERRY ADRIANTO - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari 'raja minyak' Riza Chalid yang kini tersandung korupsi PT Pertamina Patra Niaga. 

Ringkasan Berita:
  • Kerry Adrianto Riza kini terancam kehilangan sejumlah besar asetnya, mulai dari tanah dan bangunan di Banten hingga tiga kapal serta saldo rekening perusahaan.
  • Jaksa menuntut penyitaan semua harta milik Kerry atau atas nama PT Orbit Terminal Merak untuk memulihkan kerugian negara. 
  • Selain itu, beberapa aset tambahan di Lampung, Bogor, dan Bali juga diblokir, menunjukkan skala penyitaan yang luas.

TRIBUNTRENDS.COM - Muhamad Kerry Adrianto Riza kini menghadapi ancaman penyitaan besar-besaran atas harta dan aset miliknya yang mencakup tanah seluas puluhan hingga ratusan ribu meter persegi dengan bangunan di atasnya, tiga kapal, serta uang tunai dan saldo rekening perusahaan.

Semua aset ini berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara demi memulihkan kerugian dalam dugaan kasus korupsi Pertamina.

Total kekayaan Kerry yang terancam diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, menyoroti skala harta yang kini berada di bawah risiko penyitaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah aset dan harta benda milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, dirampas untuk negara demi memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Pecahan uang Rp 10.000, sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000, masing-masing bundel bernilai Rp 5 juta, pecahan uang Rp 2.000, sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menyebutkan sejumlah aset milik Kerry atau atas nama perusahaannya PT OTM agar dirampas untuk negara.

Mulai dari sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Lalu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan rincian bangunan dan asetnya.

Selain itu, terdapat beberapa aset lain yang tidak dibacakan JPU.

JPU juga menuntut agar uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, dirampas untuk negara.

Mulai dari saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar, uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, serta uang dalam rekening SPBU di Bank BRI dengan senilai Rp 356,1 juta.

“Aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara,” kata jaksa lagi.

Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Keduanya dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Kerry Adriantokorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved