PIP 2025
Syarat Jadi Penerima PIP 2025 Mulai SD-SMA, Dana Bantuan Akan Cair September Ini, Cek Cara Daftarnya
Berikut ini syarat menjadi penerima PIP 2025 mulai jenjang SD hingga SMA, dana bantuan akan cari September 2025 ini
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
2. Masukkan data NISN dan NIK
3. Serta masukkan hasil perhitungan dari angka yang tertera sebagai tahap verifikasi.
4. Klik "Cek Penerima PIP".
Cara Daftar PIP
Jika siswa SD-SMA belum pernah menerima PIP, maka bisa mendafar bantuan ini. Pendaftaran dilakukan ke sekolah, dengan cara:
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila belum yakin kamu sebagai penerima PIP atau bukan, bisa langsung periksa melalui laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/
Syarat Penerima PIP
Syarat penerima bantuan PIP 2025 utamanya adalah siswa kurang mampu. Sehingga, untuk jadi penerima syaratnya seperti ini:
1. Siswa usia 6-21 tahun pemegang KIP
2. Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan pertimbangan khusus:
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Terdampak bencana alam
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Nominal Dana Bantuan PIP
Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM. Berikut besaran bantuan PIP 2025. Berikt rincianya:
- Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp 450.000
- Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp 750.000
- Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Untuk siswa kelas pertama dan kelas terakhir pada masing-masing jenjang, besaran bantuan lebih kecil 50 persen dari nominal tahunan. Ini rinciannya:
- SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
- SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
- SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Seluruh bantuan masuk ke rekening siswa. Sehingga tidak ada pungutan yang dibebankan ke siswa. Dana PIP tidak boleh dipotong sekolah.
Demikian informasi mengenai cara cek penerima PIP dan besaran bantuan yang bakal diperoleh siswa yang masuk dalam daftar perima bantuan PIP 2025.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/PPDB-SPMB-untuk-jenjang-siswa-SMP-di-Purwakrta-2025-melal.jpg)