Kemendikti Saintek Beri Bantuan, Mahasiswa Korban Banjir Sumatera Bebas UKT: 1-2 Semester
Kemendikti Saintek memberikan bantuan kepada mahasiswa korban banjir Aceh-Sumatera berupa pebebasan biaya UKT untuk satu hingga dua semester
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan bantuan kepada mahasiswa korban banjir Aceh–Sumatera.
- Bantuan tersebut berupa pembebasan biaya UKT.
- Kebijakan ini berlaku untuk satu hingga dua semester.
TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengumumkan pemberian bantuan khusus bagi mahasiswa yang terdampak banjir di wilayah Aceh–Sumatera.
Bentuk bantuan tersebut berupa pembebasan biaya UKT, sebagai langkah untuk meringankan beban para mahasiswa yang keluarganya mengalami kerugian akibat bencana.
Kebijakan ini diberlakukan untuk satu hingga dua semester, menyesuaikan tingkat dampak yang dialami masing-masing mahasiswa.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap proses perkuliahan para mahasiswa tetap bisa berjalan lancar meski mereka sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana alam.
Baca juga: Duka Kedua di Tanah Rencong, Gubernur Aceh Ungkap Misteri di Balik Banjir Bandang Sumatera dan Aceh
Mahasiswa yang terdampak banjir Aceh–Sumatera mendapat kabar baik dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Bantuan UKT Satu hingga Dua Semester
Pemerintah memastikan para mahasiswa yang keluarganya benar-benar menjadi korban banjir akan memperoleh pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal) selama 1 hingga 2 semester.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Riset dan Pengembangan Kemendikti Saintek, Fauzan Adziman, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Pemberian pembebasan UKT 1 sampai 2 semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak,” ujar Fauzan Adziman dalam raker tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara via Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Program pembebasan UKT ini akan mulai dijalankan pada Januari 2026, memanfaatkan anggaran tahun berjalan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari paket pemulihan pendidikan yang dirancang pemerintah untuk membantu mahasiswa tetap melanjutkan kuliah di tengah situasi bencana.
Ada Rencana Aksi Tambahan
Selain pembebasan UKT, Fauzan menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek juga menyiapkan enam rencana aksi tambahan.
Di antaranya adalah pengadaan dapur umum di berbagai kampus terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk membantu kebutuhan mahasiswa atau keluarga mereka yang menjadi korban.
Kemendikti Saintek juga menyiapkan pengaturan Ujian Akhir Semester (UAS) yang lebih fleksibel, menyesuaikan kondisi mahasiswa yang kesulitan mengikuti ujian tepat waktu akibat bencana.
Aksi berikutnya meliputi penggalangan bantuan kebutuhan mendesak, seperti makanan, pakaian, penjernih air bersih, hingga pengiriman tenaga kesehatan melalui kampus-kampus di wilayah terdampak.
Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk tim psikososial bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat yang terdampak.
Sumber: TribunTrends.com
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 279: Penerapan Qiyas dalam Menetapkan Hukum Islam Kontemporer |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 327: Sejarah Sarekat Islam hingga Nahdlatul Wathan |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 332: Organisasi Islam dan Perjuangannya dalam Kemerdekaan Indonesia |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 215: Makna Kezuhudan dalam Kehidupan Sehari-hari |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 162: Tradisi di Keluarga dan Lingkungan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/BANJIR-SUMATERA-wisuda-mahasiswa.jpg)