Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal: Rangkaian Kegiatan Menjamin Kehalalan

Simak jawaban Pintar Kemenag modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal: rangkaian kegiatan menjamin kehalalan...

KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Simak jawaban Pintar Kemenag modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal: rangkaian kegiatan menjamin kehalalan... 

Simak jawaban Pintar Kemenag modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal: rangkaian kegiatan menjamin kehalalan...

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama RI melalui PINTAR Kemenag kembali membuka Pelatihan Digital berbasis MOOC yang berlangsung daring dan asinkron. Pendaftaran dibuka 23–25 November 2025, dan pelatihan berlangsung 26–30 November 2025.

Salah satu program penting adalah Pelatihan Calon Pengawas JPH, termasuk Modul 3.4 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) – Bagian 2, yang membahas regulasi, standar, dan prosedur JPH.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan teknis dalam pengawasan halal dan menjadi syarat awal sebelum mengikuti PJJ, khusus bagi ASN Muslim berpendidikan minimal S1 dan yang berpengalaman dalam pengawasan JPH.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 PINTAR Kemenag: Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk

Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk disebut? 

Jawaban: SJPH

2. Menetapkan dan melaporkan penyelia halal/tim manajemen halal yang beragama Islam merupakan? 

Jawaban: Kebijakan Halal

3. Siapakah yang menjadi sasaran sosialisasi dan publikasi kebijakan halal?

Jawaban: Semua jawaban benar

4. Bagaimana prosedur pencucian najis yang benar?

Jawaban: Dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah

5. Dokumen sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku sudah teregistrasi di BPJPH dan sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika

Jawaban: Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.6 Pintar Kemenag 2025: Kekerasan Fisik Dilakukan dengan Cara?

6. Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansu di bawah ini, kecuali? 

Jawaban: Lembaga swastan BNSP

7. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali ...

Jawaban: Diedarkan oleh distributor pihak ketiga

8. Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan? 

Jawaban: SNI 99004; 2021

9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah... 

Jawaban: Bahan pencampur

10. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang tidak termasuk kriteria pemantauan dan evaluasi?

Jawaban: Pelaku usaha harus menetapkan tim manajemen halal

Disclaimer: 

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

( TribunTrends.com | Tribunnews.com | Farrah Putri Affifah | Revi Maharani )

Tags:
PINTAR Kemenagkunci jawabanEvergreen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved