Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Siswa Kelas 12 SMA Wajib Catat, Ini Daftar Sekolah Kedinasan Gratis, Lulus Langsung Jadi CPNS

Berikut ini daftar sekolah kedinasan gratis yang lulusannya langsung jadi CPNS, siswa kelas 12 SMA wajib mencatat syaratnya

dok.Poltek SSN
ILUSTRASI SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini daftar sekolah kedinasan gratis yang lulusannya langsung jadi CPNS, siswa kelas 12 SMA wajib mencatat syaratnya 
Ringkasan Berita:
  • Berikut ini daftar sekolah kedinasan gratis yang menawarkan kesempatan emas bagi siswanya untuk langsung diangkat menjadi CPNS setelah lulus. 
  • Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta bisa fokus belajar tanpa khawatir soal biaya kuliah. 
  • Siswa kelas 12 SMA wajib mencatat syarat dan ketentuannya jika ingin mengikuti seleksi masuk sekolah kedinasan bergengsi ini.

TRIBUNTRENDS.COM - Bagi siswa kelas 12 SMA yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN), ada kabar baik—sejumlah sekolah kedinasan di Indonesia menawarkan pendidikan gratis dan jaminan langsung menjadi CPNS setelah lulus.

Daftar sekolah kedinasan ini wajib dicatat oleh para pelajar karena selain bebas biaya kuliah, para lulusannya juga akan langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintahan.

Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan dan seleksi khusus yang perlu dipenuhi calon peserta, mulai dari batas usia, nilai akademik, hingga tes kesehatan dan wawancara. 

Oleh karena itu, penting bagi siswa kelas 12 untuk memahami syarat pendaftaran masing-masing sekolah kedinasan sejak dini agar bisa mempersiapkan diri dengan matang.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Punya Syarat Lebih Mudah, Tinggi Badan & Kerapian Gigi Tak Jadi Penghalang

Selain melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), siswa kelas 12 juga memiliki peluang untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi kedinasan, yang sering disebut sebagai sekolah kedinasan.

Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan langsung kementerian atau lembaga pemerintahan, dan memiliki tujuan utama mencetak sumber daya manusia profesional yang siap mengabdi di sektor publik.

Berbeda dengan kampus pada umumnya, sekolah kedinasan memiliki sistem pendidikan yang terintegrasi dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

Artinya, lulusan dari sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di lembaga terkait. 

Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak calon mahasiswa yang bercita-cita berkarier sebagai aparatur negara.

Keunggulan lain yang membuat sekolah kedinasan semakin diminati adalah biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 

Dengan demikian, mahasiswa bisa kuliah secara gratis hingga lulus, tanpa terbebani biaya kuliah, bahkan di beberapa sekolah kedinasan, mahasiswa juga menerima uang saku atau tunjangan selama masa pendidikan.

Tidak heran jika setiap tahunnya, ribuan siswa SMA sederajat berlomba-lomba untuk bisa lolos seleksi masuk sekolah kedinasan, mengingat persaingannya yang cukup ketat dan proses seleksinya yang meliputi ujian akademik, tes psikologi, hingga tes kesehatan dan kesamaptaan.

Lantas, sekolah kedinasan mana saja yang menawarkan pendidikan gratis dan jaminan langsung menjadi CPNS setelah lulus?

Siswa kelas 12 yang sedang mempertimbangkan pilihan studi lanjutan wajib menyimak informasi berikut sebagai bahan pertimbangan penting sebelum menentukan arah pendidikan dan karier masa depan.

1. PKN STAN

Pendaftaran PKN STAN 2024 dibuka.
Pendaftaran PKN STAN . (Tangkap layar laman PKN STAN)

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan bergengsi di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kampus ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang mencetak calon aparatur sipil negara (ASN) profesional di bidang keuangan dan perpajakan.

Bagi siswa kelas 12 yang berencana melanjutkan pendidikan ke PKN STAN tahun depan, penting untuk memahami terlebih dahulu persyaratan pendaftarannya agar dapat mempersiapkan diri sejak dini.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran PKN STAN yang perlu diperhatikan oleh calon peserta, khususnya bagi siswa SMA atau sederajat yang berminat menjadi bagian dari sekolah kedinasan milik Kemenkeu tersebut.

  1. Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.
  3. Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan
  4. Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sekaligus terbebas dari penggunaan narkoba.
  5. Peserta pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
  6. Peserta wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga kanan atau kiri dengan jumlah masing-masing maksimal satu (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
  7. Peserta belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin terlebih dahulu selama mengikuti pendidikan.
  8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
  9. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki surat keterangan yang menyatakan peserta merupakan peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.
  10. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua.
  11. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari kabupaten/kota telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah tersebut.
  12. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  13. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari provinsi telah menyelesaikan SD atau SMP di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta menyelesaikan atau masih berstatus sebagai pelajar di SMA wilayah tersebut.
  14. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  15. Peserta jalur pembibitan harus berdomisili di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan dibuktikan melalui KTP maupun KK.
  16. Peserta jalur pembibitan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  17. Kemudian untuk poin nomor 2 yang telah dipaparkan sebelumnya, diketahui bahwa ada ambang batas nilai yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar. Adapun batas nilai yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
  • Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 yang belum memiliki SKL, dapat menggunakan nilai rapor. Adapun ambang batasnya diambil dari komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dalam skala 100,00. Kemudian saat mendaftar ulang nantinya peserta harus dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Nilai yang telah disebutkan bukanlah hasil dari pembulatan.

2. IPDN

PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN - Foto para praja madya angkatan XXXII IPDN yang diambil dari situs resmi IPDN. Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka mulai 29 Juni 2025. Di sekolah kedinasan bisa kuliah gratis dan lulus langsung jadi PNS. Simak jadwal selengkapnya.
PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN - Foto para praja madya angkatan XXXII IPDN yang diambil dari situs resmi IPDN.  (ipdn.ac.id)

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah kedinasan bergengsi yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lembaga pendidikan ini memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang pemerintahan, yang nantinya akan berkontribusi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah.

Kampus utama IPDN berlokasi di Jatinangor, Jawa Barat, sementara sejumlah kampus daerah juga tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Kehadiran kampus daerah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pendidikan pemerintahan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan kaderisasi ASN di wilayah masing-masing.

Menariknya, mahasiswa IPDN tidak dikenakan biaya kuliah karena seluruh kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya kuliah hingga fasilitas penunjang, ditanggung langsung oleh pemerintah.

Dengan sistem pendidikan berbasis kedisiplinan dan kepemimpinan, IPDN menjadi salah satu pilihan favorit bagi siswa yang bercita-cita menjadi abdi negara.

Berikut persyaratan pendaftaran IPDN yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mengikuti seleksi.

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

  • Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
  • Pakta Integritas Tahun 2023,
  • Alamat e-mail yang aktif.
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
  • Selain syarat umum, IPDN juga memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pendaftar.

3. Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika)

PENDAFTARAN STIS 2025 - Foto wisuda mahaswisa STIS diolah dari website stis.ac.id, Jumat (30/5/2025). Berikut info pendaftaran dan besaran gaji serta tunjangan tiap bulan.
PENDAFTARAN STIS 2025 - Foto wisuda mahaswisa STIS diolah dari website stis.ac.id, Jumat (30/5/2025). Berikut info pendaftaran dan besaran gaji serta tunjangan tiap bulan. (stis.ac.id)

Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berfokus pada bidang statistika dan komputasi statistik, serta berada di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kampus ini menjadi salah satu pilihan favorit bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dengan jaminan karier sebagai aparatur sipil negara (ASN).

STIS menawarkan tiga program studi yang memiliki jenjang dan gelar berbeda. Lulusan Program Studi D3 Statistika akan memperoleh gelar Ahli Madya Statistika (A.Md. Stat.) dan berpeluang diangkat sebagai Statistisi Terampil dengan golongan II/c.

Sementara itu, lulusan Program Studi D4 Statistika mendapat gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr. Stat.) dan akan menduduki jabatan Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.

Adapun Program Studi D4 Komputasi Statistik menghasilkan lulusan dengan gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr. Stat.) yang berkarier sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a.

Untuk mendaftar ke STIS, calon peserta harus memiliki nilai Matematika (kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1–100) pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.

Sementara itu, persyaratan fisik yang ditetapkan STIS berkaitan dengan kesehatan mata, yaitu tidak boleh buta warna.

Toleransi diberikan bagi peserta yang memiliki rabun jauh (minus) atau rabun dekat (plus) selama masih di bawah ukuran 6 dioptri.

Menariknya, STIS tidak mensyaratkan tinggi badan tertentu, sehingga terbuka bagi semua siswa SMA/SMK yang memenuhi kriteria akademik dan kesehatan.

Berikut persyaratan lengkap pendaftaran Politeknik Statistika STIS sebagai referensi bagi calon mahasiswa kedinasan tahun depan.

  1. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
  2. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK semua jurusan.
  3. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September tahun pendaftaran.
  4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
  5. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  6. Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS.
  7. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
  8. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

4. STIN (Sekolah Tinggi Intilejen Negara)

LEBIH DEKAT DENGAN STIN - Taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ) . Mengenal Lebih Dekat STIN, Sekolah Kedinasan Intelijen Negara di Bawah Naungan BIN.
LEBIH DEKAT DENGAN STIN - Taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ) .  (PosKupang/PapuaInside)

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Perguruan tinggi ini bertujuan untuk mencetak kader intelijen profesional yang memiliki kemampuan strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.

Bagi calon pendaftar STIN tahun 2025, terdapat beberapa syarat akademik dan fisik yang harus dipenuhi.

Untuk lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 dan 2024, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

Sementara itu, bagi lulusan tahun 2025, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 6, SKL, atau ijazah juga minimal 80 (delapan puluh).

Selain syarat nilai, STIN juga menetapkan ketentuan fisik tertentu, mencakup tinggi badan, kesehatan mata, serta kondisi jasmani secara umum.

Ketentuan ini penting karena calon taruna STIN dipersiapkan untuk menghadapi tugas-tugas intelijen yang menuntut ketahanan fisik, mental, dan kedisiplinan tinggi.

Berikut ini rincian lengkap syarat fisik pendaftaran STIN tahun 2025.

  1. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
  2. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
  3. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  4. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  5. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  6. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
  7. Tidak buta warna.
  8. Tinggi badan (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Laki-laki : Diutamakan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm dan Perempuan : Diutamakan minimal 160 (seratus enam puluh) cm.
  9. Apabila tinggi badan kurang dari sebagaimana tersebut diatas, wajib memiliki prestasi/kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan pada saat seleksi.

Berikut syarat lengkap mendaftar STIN:

  • Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Kementerian Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknologi.
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  • Usia pada tanggal 31 Desember 2025 serendah rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  • Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan

5. Poltekip dan Poltekim (Berubah jadi Poltekpin)

SELEKSI POLTEKIP - Foto tangkapan layar dari Instagram Poltekip. Berikut info kuliah gratis dari Kemenkumham, tiap bulan dapat uang saku.
SELEKSI POLTEKIP - Foto tangkapan layar dari Instagram Poltekip. (Instagram @catar.kumham)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki sekolah kedinasan yang dapat menjadi pilihan bagi siswa SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus meniti karier sebagai aparatur negara.

Sebelumnya, Kemenkumham mengelola dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Namun sejak tahun lalu, kedua institusi tersebut resmi digabung menjadi satu lembaga bernama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

Proses penggabungan Poltekim dan Poltekip dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pendidikan kedinasan di lingkungan Kemenkumham.

Seluruh biaya pendidikan di Poltekpin ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga taruna-taruni dapat kuliah gratis tanpa beban biaya pendidikan.

Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan ditempatkan sesuai bidang keahliannya.

Lulusan Poltekip umumnya menduduki jabatan sebagai Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan, sedangkan lulusan Poltekim menempati posisi sebagai Analis Keimigrasian.

Sebagai informasi, formasi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim ditujukan bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenkumham, masing-masing pada unit pemasyarakatan dan keimigrasian.

Berdasarkan ketentuan penerimaan taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun sebelumnya, berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar Poltekpin.

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
  2. Laki-laki / Perempuan.
  3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir). Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
  5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
  7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.
  8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
  11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
  14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi persyaratan:
  15. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  16. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
  17. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
  18. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

6. Poltek SSN

Poltek SSN
Poltek SSN (Dok. Poltek SSN)

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lembaga pendidikan ini bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul di bidang siber dan persandian yang berperan penting dalam menjaga keamanan informasi nasional.

Mahasiswa yang diterima di Poltek SSN akan menjalani pendidikan kedinasan dengan fasilitas penuh dari pemerintah.

Setelah lulus, mereka berpeluang langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di lingkungan BSSN atau instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Untuk bisa mendaftar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan akademik tertentu.

Syarat nilai rapor untuk Poltek SSN mencakup nilai rata-rata Matematika (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) dan Bahasa Inggris (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V.

Berikut ini adalah rincian lengkap persyaratan pendaftaran Poltek SSN bagi siswa SMA/SMK/MA yang berminat melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan bergengsi ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pria/Wanita, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024;Siswa Kelas XII, lulusan tahun 2021, lulusan tahun 2022, atau lulusan tahun 2023:
  1. SMA Jurusan IPA
  2. Madrasah Aliyah Jurusan IPA
  3. SMK Teknik Elektronika, jurusan: Teknik Audio Video; Teknik Elektronika Industri; Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi; Teknik Robotik
  4. SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, jurusan: Rekayasa Perangkat Lunak; Teknik Komputer dan Jaringan; Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi;
  • Rata – rata nilai Matematika (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V dan rata – rata nilai Bahasa Inggris (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V;
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses kegiatan harian Taruna;
  • Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024;
  • Tinggi badan minimal Pria 160 (seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2024;
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;
  • Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;
  • Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);
  • Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya;
  • Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
  • Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu);
  • Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift;
  • Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

7. Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenhub:

Persyaratan daftar sekolah kedinasan Kemenhub

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:

  • Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya: memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4);
  • Untuk lulusan tahun 2025 (yang belum memiliki ijazah): memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100);
  • Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
  • Bagi peserta formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4); dan
  • Untuk lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa
yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua;

6. Calon Taruna yang memiliki Prestasi di Bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025;

7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

8. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

9. Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);

10. Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu)
pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
(dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes
kesehatan);

11. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

12. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri
sebagai Taruna Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;

14. Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

15. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain: pencurian, mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

16. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;

17. Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

18. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV);

19. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 (bermaterai Rp 10.000,00) yang ditandatangi oleh calon Taruna dan Orang Tua/Wali;

20. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana
penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan
informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan
nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta; dan

21. Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing - masing Perguruan Tinggi yang dituju.

Daftar sekolah kedinasan Kemenhub 2025

  1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD (PTDI – STTD)
  2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
  3. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
  4. Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang
  5. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta (STIP) Jakarta
  7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
  8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
  9. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
  10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
  11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
  12. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
  13. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
  14. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
  15. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
  16. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
  17. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
  18. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
  19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
  20. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
  21. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

Demikian sekolah kedinasan yang gratis dan lulus jadi CPNS. Siswa kelas 12 yang ingin jadi CPNS dan kuliah gratis, tahun depan bisa mencoba salah satu dari sekolah kedinasan ini.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Tags:
sekolah kedinasanSMACPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved