Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu Kepada Orang Lain? PINTAR Kemenag

Simaklah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Meta AI
KUNCI JAWABAN - Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 4 hingga 8 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag dengan sistem MOOC (Massive Open Online Course), yang memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara daring, fleksibel, dan tanpa biaya.

Salah satu materi penting yang diangkat dalam pelatihan kali ini adalah Pelatihan Internet Sehat pada Anak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai manfaat serta risiko penggunaan internet bagi anak-anak.

Menariknya, pelatihan ini terbuka untuk siapa saja mulai dari guru, orang tua murid, hingga masyarakat umum yang ingin membekali diri dengan pengetahuan seputar dunia digital yang sehat dan aman bagi anak.

Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan lima materi utama yang dibarengi dengan tugas atau soal untuk menguji pemahaman mereka terhadap topik yang dipelajari. Salah satu modul yang sering menjadi tantangan adalah Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2.

Bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan soal pada modul tersebut, artikel di bawah ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk membantu meraih nilai sempurna, yakni 100.

Baca juga: Kunci Jawaban: Apa yang Dimaksud dengan Cyberbullying? Modul 3.2 - Bagian 2 PINTAR Kemenag

Inilah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag, dikutip dari channel YouTube.

Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2

1. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah .... 

Kunci Jawaban: Penjara paling lama 4 tahun. 

2. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang tersebut adalah ... 

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun. 

3. Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …

Kunci Jawaban: Status sosial

Baca juga: Kunci Jawaban: Upaya Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya dalam Menerapkan Al? PINTAR Kemenag

4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .

Kunci Jawaban: Ganti rugi

5. Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana … .

Kunci Jawaban: Fitnah

6. Sanksi pidana bagi orang yang mengancam akan membuka rahasia seseorang dan meminta uang ‘tutup mulut’ kepada orang tersebut melalui jaringan internet atau media sosial adalah … .

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun

7. Dasar hukum yang mengatur mengenai penggunaan internet yaitu … . 

Kunci Jawaban: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

8. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena ...

Kunci Jawaban: pencemaran nama baik seseorang. 

9. Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah … 

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000

10. Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali … .

Kunci Jawaban: Menyimpan

Baca juga: Kunci Jawaban: Apa Alasan Bapak/Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut sebagai Aksi Nyata Terbaik? Modul 1

Soal alternatif yang akan muncul pada Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2

1. Undang-undang nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang ... 

Kunci Jawaban: Informasi dan Transaksi Elektronik. 

2. Dampak positif adanya internet dan media sosial yaitu dapat memudahkan seseorang dalam, kecuali ... .

Kunci Jawaban: Bersantai

3. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah .... 

Kunci Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun. 

4. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah ...

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal denda maksimal Rp 10.000.000.000

5. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah ... 

Kunci Jawaban: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000

6. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ...

Kunci Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja. 

7. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali .... 

Kunci Jawaban: ganti rugi

9. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali …

Kunci Jawaban:Meminjamkan uang

10. Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Twitter karena … 

Kunci Jawaban: Memposting ajakan kebencian

11. Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana …

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000

Disclaimer:

  • Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 di atas hanya digunakan untuk memandu dalam mengerjakan materi Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.
  • Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
kunci jawabanPINTAR KemenagMOOC Pintar Kemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved