Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif Diatur dalam? Modul 2.4, PINTAR Kemenag
Simaklah Modul 2.4: Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag, untuk para guru.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan Pelatihan Mandiri Bersertifikat bagi para pendidik dan tenaga kependidikan melalui platform PINTAR (Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 hingga 8 Oktober 2025, dan terbuka bagi siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensi secara mandiri.
Berbasis Massive Open Online Course (MOOC), seluruh proses pelatihan di PINTAR dilakukan 100 persen online dan asynchronous, tanpa sesi tatap muka maupun Zoom.
Peserta diberikan kebebasan penuh untuk belajar di mana pun dan kapan pun, selama masih dalam rentang waktu pelaksanaan.
Salah satu kategori pelatihan unggulan dalam periode ini adalah Pelatihan Manajemen Kemasjidan. Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai pengelolaan masjid, agar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat kegiatan ibadah, sosial, dan pembinaan umat.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek penting dalam mengelola masjid secara profesional, mulai dari administrasi, pengelolaan keuangan, hingga strategi pemberdayaan masyarakat berbasis masjid.
Baca juga: Kunci Jawaban: Di Bawah Ini Adalah Dampak Positif dari Internet, Kecuali? Modul 3.6, PINTAR Kemenag
Salah satu modul yang menjadi perhatian utama dalam pelatihan ini adalah Modul 2.4: Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf.
Modul ini membahas tentang Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWaf) empat pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peserta akan diajak memahami bagaimana ZISWaf tidak hanya menjadi amalan individual, tetapi juga bagian dari strategi besar dalam memberdayakan umat secara sosial dan ekonomi.
Pengelolaan ZISWaf yang tepat dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi jamaah masjid dan masyarakat luas, termasuk dalam bentuk program pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan lain sebagainya.
Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag
1. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam ...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
Jawaban: C
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.5: Penyebab Bystander Tidak Aktif, Pintar Kemenag
2. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam ...
A. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011
B. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
D. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
Sumber: Tribun Solo
10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Yang Dimaksud dengan Bahan Ajar Cetak adalah? |
![]() |
---|
10 Kunci Jawaban Modul 3.3 Pintar Kemenag 2025: Gitmind dapat Digunakan untuk Membuat? |
![]() |
---|
8 Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 116 117: Apa Makna Penggunaan Tanda Petik Tersebut? |
![]() |
---|
6 Kunci Jawaban Biologi Kelas 11 Halaman 53 54 55: Bagaimana Peran Alat Pompa pada Proses Tersebut? |
![]() |
---|
6 Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 12 Halaman 51: Simpulkan Ciri-Ciri Globalisasi Bersama Kelompok! |
![]() |
---|