Breaking News:

Penjelasan Desil 1 hingga Desil 10 untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Golongan Apa Saja yang Berhak?

Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak?

Ilustrated by AI
SISWA SMA - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak? 

Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak?

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Perlu diketahui, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Lantas golongan apa saja yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2026 ini?

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH September, Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Dapat Bantuan Segini Nominalnya

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Karena program ini ditujukan khusus untuk keluarga tidak mampu, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait kondisi perekonomian.

Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2026, salah satu persyaratan yang menjadi acuan adalah desil pada DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

DTSEN sendiri merupakan basis data resmi milik pemerintah yang memuat informasi tentang masyarakat miskin maupun rentan miskin.

Untuk mempermudah calon mahasiswa dalam mempersiapkan pendaftaran KIP Kuliah 2026, baik ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), penting memahami terlebih dahulu apa itu desil, bagaimana pengelompokannya, serta jenis bantuan sosial (bansos) apa saja yang bisa diperoleh sesuai kategori desil.

PANTUN MPLS 2025 - Ilustrasi siswa SMA MPLS 2025 hasil buatan Gemini AI. Inilah kumpulan pantun untuk kakak OSIS panita kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025
SISWA SMA - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak? (Gemini)

Secara sederhana, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga.

Ada pula penjelasan lain yang menyebut desil sebagai pembagian kelompok per-sepuluhan untuk menunjukkan tingkat kesejahteraan, yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Data inilah yang bisa digunakan calon mahasiswa sebagai dasar pengajuan KIP Kuliah.

Dengan demikian, semakin kecil nilai desil yang dimiliki suatu keluarga, maka semakin dekat pula keluarga tersebut dengan kategori miskin.

Sebaliknya, semakin besar nilai desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Dilansir dari laman Kabupaten Gunungkidul, Senin (8/9/2025), istilah desil memang digunakan pemerintah pusat dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat.

Sistem ini bukan hanya menjadi acuan dalam menentukan penerima bansos, tetapi juga digunakan dalam proses pendaftaran sekolah melalui jalur afirmasi.

Singkatnya, desil merupakan pembagian kelompok masyarakat yang disusun dari tingkat paling miskin hingga paling sejahtera, dan kini menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan penerima KIP Kuliah 2026.

Baca juga: Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP 2025 Mulai SD-SMA, Bakal Cair September Ini, Simak Syaratnya

Dikutip dari Kompas.com, DESIL terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian sebagai berikut:

Desil 1: Sangat Miskin

Merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional. 

Desil 2: Miskin

Merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional. 

Desil 3: Hampir Miskin

Merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional. 

Desil 4: Rentan Miskin

Merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 persen dihitung secara nasional. 

Desil 5: Pas-pasan

Desil 6 hingga 10: 

Masuk dalam kategori menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos).

Pengaruh Desil Terhadap Bansos

Kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dikategorikan sebagai prioritas utama penerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Artinya, keluarga yang masuk dalam kelompok ini memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga berhak mendapatkan dukungan penuh untuk meringankan beban hidup mereka.

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Sembako (BPNT)
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
  • Bansos lain dari Kemensos

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kelompok keluarga yang berada pada Desil 1 hingga 4 memiliki peluang paling besar untuk mendapatkan seluruh jenis bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama penerima program perlindungan sosial.

Sementara itu, keluarga yang termasuk dalam Desil 5 masih berkesempatan memperoleh beberapa jenis bantuan, tetapi jumlah dan cakupannya lebih terbatas.

Pemberian bansos pada kelompok ini biasanya bersifat selektif, menyesuaikan hasil asesmen dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi yang lebih mendetail.

SISWA SMA -
SISWA SMA - Berikut ini penjelasan tentang desil yang menjadi acuan mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, siapa saja yang berhak? (Ilustrated by AI)

Pendaftaran Sekolah Jalur Afirmasi

Data kesejahteraan masyarakat saat ini sudah tercatat dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP melalui jalur afirmasi, mereka wajib membuktikan bahwa termasuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 sesuai data DTSEN.

Setelah memahami pembagian Desil 1 hingga 10, calon mahasiswa juga perlu mengetahui apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah serta berapa besar bantuan yang akan diterima.

Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah 2025, bantuan biaya hidup diberikan setiap bulan kepada mahasiswa dengan besaran yang disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi.

Nominal tersebut merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.

Melalui skema ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak hanya mendapat bantuan untuk biaya pendidikan, tetapi juga memperoleh dukungan biaya hidup selama menempuh perkuliahan.

Dengan begitu, mereka diharapkan dapat lebih fokus belajar tanpa harus terlalu terbebani oleh persoalan ekonomi.

Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Kemendikti saintek untuk masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi dengan batasan besaran sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000.
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2026

  • Penerima Atas (SMA), KIP Kuliah Sekolah Menengah Kejuruan adalah lulusan Sekolah Menengah (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah melalui lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Penerima Atas (SMA), KIP Kuliah Sekolah Menengah Kejuruan adalah lulusan Sekolah Menengah (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki baik tetapi memiliki potensi akademik keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ataudengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Berikut ini syarat ekonomi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi
Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

Dengan demikian, penjelasan mengenai desil 1 hingga 10 menjadi penting sebagai dasar bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa syarat perekonomian bukan sekadar formalitas, melainkan upaya agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang paling berhak.

Harapannya, melalui penerapan aturan yang ketat dan terukur, KIP Kuliah 2026 dapat tersalurkan secara tepat sasaran, sehingga memberi kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani masalah biaya.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

 

 

Tags:
KIPkuliahKartu Indonesia Pintar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved