Breaking News:

Drama MBG

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, Menteri Natalius Pigai Tak Terima: Itu Komentar Bodoh!

Menteri HAM Pigai menilai program MBG tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM karena program tersebut masih tahap implementasi

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/HO
PENJELASAN NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai program MBG tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM karena program tersebut masih dalam tahap implementasi dan merupakan bagian dari proses pembangunan untuk memenuhi hak dasar masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM melalui Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG
  • Menteri HAM Natalius Pigai menilai program MBG tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM
  • Menurut Pigai, MBG berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Perdebatan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah muncul temuan awal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program unggulan pemerintah tersebut.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Pigai menegaskan bahwa program yang masih berjalan dan sedang dalam proses implementasi tidak bisa serta-merta dicap sebagai pelanggaran HAM.

Menurutnya, MBG justru merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca juga: Aturan Baru Pasca Dadan Hindayana Cs Ditangkap! BGN Larang Anak Buahnya Main Proyek Dapur MBG

Pigai: MBG Adalah Bagian dari Upaya Pemenuhan HAM

Menanggapi hasil temuan awal Komnas HAM, Pigai secara tegas menolak anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right.

Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai dikutip TribunTrends dari Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Menurut Pigai, sebuah program yang sedang dijalankan untuk mencapai standar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM hanya berdasarkan berbagai persoalan yang muncul selama proses pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” tambah dia.

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pemilik dapur MBG di Ponorogo sunat budget menu dari Rp10 ribu menjadi Rp6.500 per porsi. Kepala SPPG turut menerima intimidasi jika tidak menuruti keinginan pemilik dapur MBG tersebut.
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Menu MBG. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan temuan awal lembaga tersebut. (Instagram @badangizinasional.ri)

HAM Merupakan Proses yang Berkelanjutan

Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia bukanlah tujuan yang dapat dicapai secara instan. Sebaliknya, HAM merupakan proses panjang yang terus diupayakan oleh berbagai negara di dunia melalui kebijakan dan program pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut dia, tujuan utama dari upaya pemenuhan HAM adalah menjamin martabat manusia, kesetaraan hak, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat tanpa adanya diskriminasi.

Selain itu, kerangka HAM internasional juga dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Wakil BGN Pasang Badan Hadapi Tuntutan BEM UI Setop MBG: Kami Hanya Jalankan Perintah Prabowo

MBG Dinilai Selaras dengan Pemenuhan Hak Dasar

Dalam pandangan Pigai, berbagai program pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat merupakan bagian dari agenda besar pemenuhan HAM.

Upaya tersebut mencakup penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga akses terhadap pangan yang layak.

Halaman 1/2
Tags:
Komnas HAMNatalius PigaiMBG
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved