Drama MBG
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, Menteri Natalius Pigai Tak Terima: Itu Komentar Bodoh!
Menteri HAM Pigai menilai program MBG tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM karena program tersebut masih tahap implementasi
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM melalui Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG
- Menteri HAM Natalius Pigai menilai program MBG tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM
- Menurut Pigai, MBG berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan
TRIBUNTRENDS.COM - Perdebatan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah muncul temuan awal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Pigai menegaskan bahwa program yang masih berjalan dan sedang dalam proses implementasi tidak bisa serta-merta dicap sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, MBG justru merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Baca juga: Aturan Baru Pasca Dadan Hindayana Cs Ditangkap! BGN Larang Anak Buahnya Main Proyek Dapur MBG
Pigai: MBG Adalah Bagian dari Upaya Pemenuhan HAM
Menanggapi hasil temuan awal Komnas HAM, Pigai secara tegas menolak anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right.
Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai dikutip TribunTrends dari Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Pigai, sebuah program yang sedang dijalankan untuk mencapai standar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM hanya berdasarkan berbagai persoalan yang muncul selama proses pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” tambah dia.
HAM Merupakan Proses yang Berkelanjutan
Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia bukanlah tujuan yang dapat dicapai secara instan. Sebaliknya, HAM merupakan proses panjang yang terus diupayakan oleh berbagai negara di dunia melalui kebijakan dan program pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut dia, tujuan utama dari upaya pemenuhan HAM adalah menjamin martabat manusia, kesetaraan hak, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Selain itu, kerangka HAM internasional juga dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Wakil BGN Pasang Badan Hadapi Tuntutan BEM UI Setop MBG: Kami Hanya Jalankan Perintah Prabowo
MBG Dinilai Selaras dengan Pemenuhan Hak Dasar
Dalam pandangan Pigai, berbagai program pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat merupakan bagian dari agenda besar pemenuhan HAM.
Upaya tersebut mencakup penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga akses terhadap pangan yang layak.
Sumber: TribunTrends.com
| Program MBG Terindikasi Langgar HAM, Komnas HAM Sorot Tata Kelola hingga Gizi, Waka BGN: Gak Ngerti |
|
|---|
| BGN Putuskan Nasib Ribuan Motor Listrik Mangkrak Peninggalan Dadan Hindayana: Harus Dipakai |
|
|---|
| Aturan Baru Pasca Dadan Hindayana Cs Ditangkap! BGN Larang Anak Buahnya Main Proyek Dapur MBG |
|
|---|
| Wakil BGN Pasang Badan Hadapi Tuntutan BEM UI Setop MBG: Kami Hanya Jalankan Perintah Prabowo |
|
|---|
| Isu Nanik S. Deyang Masuk Daftar 26 Nama Duga Korupsi MBG, Kejagung Bantah Geledah Rumah: Belum Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Natalius-Pigai-bantah-soal-korupsi-dan-air-keras.jpg)