Breaking News:

Berita Viral

Program Prabowo Dijadikan Tameng! Liciknya Penipuan Segitiga Catut Nama MBG, Gasak Kursi Vendor

Program MBG dicatut untuk penipuan, pemilik vendor Fatimah az-Zahra Wedding di Tangerang Selatan mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Instagram @badangizinasional.ri
POLEMIK MBG - Program MBG dicatut untuk penipuan, pemilik vendor Fatimah az-Zahra Wedding di Tangerang Selatan mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta. 

Alih-alih digunakan untuk kegiatan penyuluhan, pelaku justru menawarkan barang-barang tersebut kepada pihak lain melalui akun media sosial berbeda.

Menurut polisi, pelaku memasang iklan penjualan perlengkapan bekas dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Tawaran tersebut kemudian menarik perhatian seorang pembeli berinisial D yang berdomisili di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Pembeli itu mengira barang yang ditawarkan merupakan perlengkapan acara bekas yang memang sedang dijual oleh pemiliknya.

"Setelah kami interogasi yang bersangkutan, pembeli ini, saudara D, ini pun menjadi korban dari sebuah aplikasi yang menawarkan jual beli kursi dan perlengkapan pernikahan ini yang second," tutur dia.

Transaksi kemudian berlanjut. Pelaku memanfaatkan jasa transportasi online untuk mengambil barang dari lokasi aula dan mengantarkannya kepada pembeli.

Sebanyak 120 Kursi dan Tiga Blower Berpindah Tangan

Dalam proses tersebut, sebagian besar barang yang sebelumnya disewa berhasil dipindahkan ke tangan pembeli di Depok.

"Dari 170 kursi, yang diambil 120 kursi dan tiga blower sesuai dengan orderan dari pembeli selanjutnya," kata Bambang.

Polisi memastikan pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil penipuan. Karena itu, pihak kepolisian tidak menetapkan pembeli sebagai tersangka.

Sebaliknya, pembeli tersebut juga dianggap sebagai korban yang turut dirugikan dalam perkara ini. Saat ini statusnya adalah saksi dan ia juga akan membuat laporan tersendiri terkait kerugian yang dialaminya.

"Jadi saat ini pembeli kami jadikan sebagai saksi dan akan membuat laporan kembali terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya," kata dia.

Baca juga: BGN Tegaskan Pendaftaran Dapur MBG Bebas Biaya, Tak Pernah Tunjuk Perantara untuk Titik SPPG

Polisi Temukan Barang Hilang di Depok

Kasus ini secara resmi dilaporkan Fatimah ke Polsek Ciputat Timur pada 30 April 2026 dengan nomor laporan polisi TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK. Ciputat Timur/Res. Tangsel/PMJ.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan barang-barang yang hilang.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Depok, tempat sebagian perlengkapan berada setelah dibeli oleh korban kedua.

Dari hasil penelusuran itu, polisi berhasil mengamankan sebagian besar barang yang sebelumnya sempat hilang dan mengembalikannya kepada pemilik sah.

Meski demikian, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 65 juta akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan celah transaksi penyewaan barang.

Polisi Buru Dalang Penipuan Segitiga

Halaman 2/3
Tags:
PrabowoMBGpenipuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved