Breaking News:

Berita Karanganyar

Nasib Pria Karanganyar yang Curi 50 Kg Gula, Polisi Amankan Pelaku tapi Berakhir Tak Terduga

Sempat viral, kasus pencurian gula pasir 50 kilogram di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, akhirnya diselesaikan secara damai

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Dok. Polsek Karanganyar
BERITA KARANGANYAR - Kasus dugaan pencurian gula pasir 50 kilogram di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice setelah sempat viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pencurian gula pasir 50 kilogram di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, akhirnya diselesaikan secara damai
  • Polsek Ngargoyoso langsung menangani laporan dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku
  • Terlapor berinisial T.S.P. (32), warga Tawangmangu, mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah kasus dugaan pencurian gula pasir yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berujung damai.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar itu sempat menyita perhatian warga setelah video dan informasi terkait dugaan pencurian beredar luas di jagat maya.

Di tengah sorotan publik, jajaran Polsek Ngargoyoso bergerak cepat menangani perkara tersebut. Polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan pihak yang diduga terlibat.

Namun, setelah melalui serangkaian proses mediasi, kasus itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga: Prabowo Kirim Sapi 1,1 Ton ke Kampung Terpencil di Karanganyar, Panitia Kaget: Baru Pertama Kali

Bermula dari Laporan Pemilik Kios

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Saat itu, seorang pemilik kios melaporkan dugaan pengambilan gula pasir seberat 50 kilogram oleh seorang pria yang membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso langsung bergerak melakukan langkah kepolisian.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, lalu meminta keterangan dari pelapor, saksi, hingga pihak terlapor.

Kapolsek Ngargoyoso AKP Suparjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui terlapor berinisial T.S.P. (32), warga Tawangmangu, mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

“Penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan situasi dan kesepakatan kedua belah pihak,” terang AKP Suparjo kepada awak media dikutip TribunTrends, Kamis (28/5/2026).

Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. Kasus dugaan pencurian gula pasir 50 kilogram di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar viral di media sosial. (pixabay)

Pelaku Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Ngargoyoso, polisi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian terbaik.

AKP Suparjo menjelaskan, terlapor mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian korban. Sikap kooperatif itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara secara damai.

“Terlapor telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian korban sehingga perkara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice,” ucap Kapolsek.

Korban pun disebut bersedia memaafkan pelaku setelah adanya komitmen ganti rugi yang dituangkan secara tertulis di Mapolsek.

Baca juga: Siasat Bupati Karanganyar Akali Efisiensi Anggaran di Hari Raya Idul Adha, Kurangi Hewan Kurban

Polisi Tekankan Keadilan dan Keharmonisan Sosial

Halaman 1/2
Tags:
TawangmangumalingKaranganyar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved