Breaking News:

Wamendagri Bima Arya Usul Warga Didenda jika e-KTP Hilang: agar Bisa Lebih Bertanggung Jawab

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto usul soal kepemilikan e-KTP, dikenai denda jika hilang.

Editor: ninda iswara
Istimewa
USULAN SOAL E-KTP - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto usul soal kepemilikan e-KTP, dikenai denda jika hilang. 

Dengan penegasan tersebut, ia berharap setiap daerah memiliki komitmen lebih dalam penganggaran dan perencanaan layanan kependudukan.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti isu krusial lainnya, yakni perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai siapa yang memegang kendali kerap menghambat efektivitas kebijakan.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.

(TribunTrends/Kompas)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google NewsThreads, dan Facebook

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Bima AryaWamendagriKTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved