Berita Viral
Zulhas Jamin 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Akan Jadi Pegawai BUMN, Begini Cara Daftarnya!
Pemerintah membuka 30.000 posisi untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, Zulhas ungkap syarat-syaratnya
Editor: jonisetiawan
Para peserta yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mereka akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, untuk program lain seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pegawai akan ditempatkan di PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Sama, semuanya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” terang Zulhas.
Target Ambisius: 80.000 Kopdes di 2026
Program ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk membangun hingga 80.000 Kopdes Merah Putih pada tahun 2026. Koperasi tersebut nantinya akan berfungsi sebagai:
- Penyalur bantuan sosial
- Off-taker komoditas desa
- Penggerak ekonomi lokal
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan Kampung Nelayan Merah Putih yang dilengkapi fasilitas modern seperti cold storage untuk mendukung sektor perikanan.
Baca juga: Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Tanpa Pungutan Biaya!
Kesempatan Karier Sekaligus Pengabdian
Lebih dari sekadar pekerjaan, posisi ini menawarkan peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan desa.
Para manajer nantinya akan menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.
Dengan skala besar, dukungan lintas kementerian, dan peran yang krusial, rekrutmen ini menjadi kesempatan langka bagi generasi muda untuk tidak hanya berkarier, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun Indonesia dari desa.
***
(TribunTrends/Kompas)
Sumber: TribunTrends.com
| Zulhas Jamin 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Akan Jadi Pegawai BUMN, Begini Cara Daftarnya! |
|
|---|
| Ngopi di Kendari, Supriadi Napi Korupsi Dipindah Sel, Petugas Rutan yang Kawal Kena Sanksi Rahasia |
|
|---|
| Jadi Daerah Paling Banyak Dilaporkan Korupsi, Pejabat Pati Malah Main HP saat KPK Beri Sosialisasi |
|
|---|
| Kisah Sri Apriliani, Yatim Piatu Tinggal di Rumah Tak Layak, Makan Harus Menunggu Pemberian Orang |
|
|---|
| Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Pajak 2026, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ZULKIFLI-HASAN-Menteri-Perdagangan-Zulkifli-Hasan.jpg)