Breaking News:

Politik Viral

Airlangga Batasi BBM Subsidi 2 Bulan, Lewat Batas Liter Langsung Terdeteksi Sistem, Ini Sanksinya!

Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan, batas 50 liter per hari

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Instagram @airlanggahartarto_official
KATA AIRLANGGA - Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan, dengan batas umum sekitar 50 liter per hari. 

Ringkasan Berita:
  • Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan
  • Pembelian BBM subsidi kini wajib menggunakan barcode melalui MyPertamina agar distribusi lebih terkontrol
  • Kebijakan dari BPH Migas menetapkan batas berbeda tiap jenis kendaraan, serta kelebihan kuota tidak lagi disubsidi

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah upaya pemerintah menjaga subsidi energi agar benar-benar dinikmati oleh yang berhak, kebijakan baru pun mulai diberlakukan.

Langkah ini tidak hanya soal pembatasan, tetapi juga tentang penataan distribusi agar lebih adil dan terukur di tengah tekanan kebutuhan energi yang terus meningkat.

Pembatasan Berlaku Dua Bulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembatasan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi oleh kendaraan pribadi akan berlaku selama dua bulan.

Baca juga: Purbaya Minta Masyarakat Tidak Usah Takut, Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik Sampai Akhir Tahun!

"Ada penjelasan lebih detail secara umum 50 liter Pertalite dan Solar. Mengacu akan berlaku dua bulan," terang Airlangga dikutip TribunTrends dari Youtube PerekonomianRI, Senin (6/4/2026).

Gunakan Barcode MyPertamina

Sebelumnya, Airlangga juga mengumumkan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi dilakukan melalui sistem barcode aplikasi MyPertamina.

Dalam skema ini, jatah maksimal pembelian BBM subsidi ditetapkan sebesar 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.

"Tidak berlaku kendaraan umum," tegasnya.

STOK BBM NASIONAL - Aktivitas pengisian bahan bakar minyak oleh pengendara di sebuah SPBU di Indonesia.
STOK BBM NASIONAL - Aktivitas pengisian bahan bakar minyak oleh pengendara di sebuah SPBU di Indonesia. (Tribunnews Bogor/TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Aturan Resmi dari BPH Migas

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Aturan ini bertujuan memastikan distribusi solar subsidi dan bensin RON 90 (Pertalite) tepat sasaran dan tepat volume, khususnya untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik angkutan orang maupun barang.

Baca juga: Mengintip Bocoran Skema WFH Terbaru yang Siap Meluncur Maret 2026, Airlangga: Sasar ASN dan Swasta

Rincian Batasan BBM

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan penyaluran BBM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik (ambulans, damkar, dll): maksimal 50 liter per hari

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pengawasan dan Sanksi

Sebagai bagian dari pengendalian, setiap penyaluran BBM wajib dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Selain itu, badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Halaman 1/2
Tags:
BBM SubsidiAirlangga Hartartominyak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved