Breaking News:

Berita Viral

Dirut Terra Drone Didakwa Tak Sediakan Alat Deteksi Api yang Sebabkan Kebakaran & 22 Karyawan Tewas

Dirut Terra Drone didakwa tidak menyediakan alat deteksi api yang menyebabkan kebakaran hingga 22 karyawan tewas

Editor: Talitha Daren
Kolase TribunTrends/Istimewa
BOS TERRA DRONE - Dirut Terra Drone didakwa tidak menyediakan alat deteksi api yang menyebabkan kebakaran 

Ringkasan Berita:
  • Dirut Terra Drone didakwa tidak menyediakan alat deteksi api yang menyebabkan kebakaran.
  • Gedung juga tidak dilengkapi tangga darurat maupun petunjuk jalur evakuasi bagi penghuni.
  • Kebakaran berawal dari baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox.

TRIBUNTRENDS.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa tidak memenuhi kewajiban keselamatan dalam insiden kebakaran gedung kantor perusahaan yang terjadi pada 9 Desember 2025.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan menjadi sorotan serius publik.

Berdasarkan berkas dakwaan yang beredar, terdapat sejumlah kelalaian dalam penerapan standar keselamatan di gedung tersebut.

Michael disebut tidak menyediakan berbagai fasilitas penting, seperti sensor deteksi api dan asap, serta alat pemadam kebakaran yang memadai.

Selain itu, gedung juga tidak dilengkapi tangga darurat maupun petunjuk jalur evakuasi bagi penghuni.

Ketiadaan pelatihan dan simulasi penanggulangan kebakaran secara berkala turut menjadi sorotan dalam dakwaan.

Kondisi bangunan juga dinilai tidak mendukung keselamatan, karena jendela terpasang permanen dan tidak dapat dibuka.

Tak hanya itu, gedung tersebut disebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa akses darurat tambahan.

Situasi ini dinilai memperparah dampak kebakaran dan menyulitkan proses evakuasi saat kejadian berlangsung.

Kasus ini pun menjadi perhatian sebagai pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perkantoran.

Kronologi Kebakaran Terra Drone

Peristiwa bermula, karyawan Terra Drone Kiki Kuswati dan Fitria Putri sedang makan siang di dalam Ruang Inventori tiba-tiba melihat baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox, sehingga semburan api keluar dari baterai drone tersebut. 

Kemudian api menyambar ke arah kedua kaki Kiki Kuswati, lalu api menyambar ke beberapa baterai drone lain yang berada di dalam Ruang Inventori, sehingga api semakin membesar. 

Setelah itu Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri langsung berlari keluar dari dalam Ruang Inventori menuju ke luar Gedung Kantor Terra Drone untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. 

Karyawan lain yang mendengar teriakan tersebut berusaha mencari APAR untuk memadamkan api, namun tidak berhasil menemukan APAR di lantai satu dan lantai dua.

"Sedangkan saksi Reza Sorfi Hanafi berhasil menemukan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis Dry Chemical Powder di lantai lima. Setelah itu saksi Reza Sorfi Hanafi membawa APAR tersebut ke lantai satu dan menyerahkannya kepada saksi Egi Ramadhan, lalu saksi Egi Ramadhan berusaha memadamkan api," katanya.

Baca juga: Dialog Tegang Dini Hari! Bos Terra Drone Protes saat Ditangkap, Polisi Beri Jawaban Menohok

KEBAKARAN TERRA DRONE - Gedung kantor Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilalap kebakaran pada Selasa siang, 9 Desember 2025.
KEBAKARAN TERRA DRONE - Gedung kantor Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilalap kebakaran pada Selasa siang, 9 Desember 2025. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Momen Api Membesar

Namun api hanya padam beberapa detik saja, lalu bara api semakin membesar dan menyebabkan baterai drone lain yang ada di Ruang Inventori meledak. 

"Dikarenakan api tidak kunjung padam, saksi Egi Ramadhan dan saksi Reza Sorfi Hanafi pergi keluar Gedung Kantor Terra Drone untuk menyelamatkan diri," katanya.

Setelah itu, beberapa unit mobil damkar datang dan petugas berusaha mengevakuasi orang-orang yang berada di dalam Gedung Kantor Terra Drone.

Namun, proses evakuasi terhambat karena akses tangga  pergerakan asap yang menyebar.

Akibatnya 22 orang karyawan Terra Drone yang tidak berhasil dievakuasi meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(Tribuntrends.com/Kompas.com)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google NewsThreads, dan Facebook

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniTerra Dronekebakaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved