Eks Menag Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Semua Sesuai UU, tapi Mengapa?
Mahfud MD sentil KPK terkait status tahanan rumah yang mereka berikan kepada Yaqut, bukan sekadar kesesuaian dengan UU, pertanyakan alasannya.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan beragam spekulasi
- Mahfud MD ikut menyentil KPK terkait status tahanan rumah yang mereka berikan kepada eks Menag
- Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka
TRIBUNTRENDS.COM - Mahfud MD menyoroti status Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya menjabat Menteri Agama.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengabulkan pengalihan penahanan tersebut masih terus menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul karena perubahan status dari rutan ke tahanan rumah dinilai menimbulkan beragam tafsir.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
Penjelasan itu kemudian memicu tanggapan dari Mahfud melalui akun X pribadinya.
Baca juga: Soal Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf Buat Kegaduhan, Keputusan akan Dilaporkan ke Dewas
Dalam cuitannya pada Sabtu (28/3/2026), ia menyampaikan pandangan hukum terkait keputusan tersebut.
Mahfud MD menyatakan bahwa alasan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut telah sesuai dengan undang-undang pada dasarnya memang benar.
Meski demikian, ia juga menilai bahwa opsi penahanan di rutan tetap memiliki dasar hukum yang sama kuat.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ruang interpretasi dalam penerapan aturan hukum terkait penahanan.
Pernyataan Mahfud tersebut pun menjadi pengingat bahwa keputusan hukum kerap membuka ruang diskusi di tengah masyarakat.
"Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuai UU. betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh," tulis Mahfud MD di akun X-nya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka.
Ia juga menambahkan, baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama memiliki dasar hukum, sehingga publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024.
Pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah.
Sumber: Tribunnews.com
| Kopdes Merah Putih Disebut Bakal Ubah Nasib Rakyat, Seskab Teddy: Minimal Akan Ada 800.000 Pekerja |
|
|---|
| Sikap Guru SMAN 1 Purwakarta yang Maafkan Para Siswa yang Mengoloknya Dipuji Wakil Bupati Purwakarta |
|
|---|
| 383 Ribu Orang Serbu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Zulhas: Website Rekrutmen Kadang Hang |
|
|---|
| Anggaran IT MBG Capai Rp 1,2 T, BGN Tak Bantah, Akui Transparan: agar Distribusi Gizi Tepat Sasaran |
|
|---|
| Dadan Hindayana Klarifikasi Soal Anggaran IT BGN Tembus Rp 1,2 Triliun, Pastikan Berjalan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)