Breaking News:

MAKI Duga Adanya Intervensi Pihak Luar Terkait Pengalihan Penahanan Gus Yaqut: Bukan Ormas

Pengalihan status penahanan terhadap Gus Yaqut menuai perbincangan. MAKI bahkan menduga adanya intervensi dari pihak luar.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
YAQUT EKS MENAG - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026). MAKI cium dugaan intervensi terhadap KPK soal pengalihan penahanan Gus Yaqut. 

Ringkasan Berita:
  • Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024
  • Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut dugaan korupsi kuota haji
  • Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soroti pengalihan penahanan Gus Yaqut, cium dugaan intervensi pihak luar

TRIBUNTRENDS.COM - Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjadi sorotan publik setelah statusnya dikembalikan sebagai tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 25 Maret 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.

Sebagai pengingat, Gus Yaqut merupakan Menteri Agama Republik Indonesia pada periode 2020 hingga 2024.

Perjalanan kariernya kemudian tercoreng oleh dugaan korupsi kuota haji saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK pun menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Kamis, 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut.

Namun, hanya dalam waktu satu minggu, status penahanan tersebut berubah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, yang membuatnya dapat merayakan momen Lebaran bersama keluarga tercinta.

Keputusan tersebut sontak memicu polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan transparansi serta konsistensi KPK dalam menangani kasus ini, sehingga memunculkan perdebatan luas di ruang publik.

Pada akhirnya, per Senin, 23 Maret 2026, status tahanan rumah Gus Yaqut resmi dicabut. Ia kembali tiba di KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca juga: Kembali Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji Seusai Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut: Maaf Lahir Batin

YAQUT EKS MENAG - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026).
YAQUT EKS MENAG - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

MAKI Duga Ada Intervensi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada pihak yang mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026). 

Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK

Si satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas. 

"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya. 

Halaman 1/2
Tags:
Yaqut Cholil QoumasKPKBoyamin Saiman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved