Kabur dari Teguran, Pemuda Tabrak Tiang hingga Tewas Dikejar Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf
Seorang pemuda berinisial DT (21) meninggal dunia setelah menabrak tiang di Pacitan, berusaha lari dari kejaran polisi.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Seorang pemuda berinisial DT (21) meninggal dunia setelah menabrak tiang di sebuah pertigaan yang berada di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sekitar pukul 11.15 WIB
- DT memacu laju kendaraannya karena ingin menghindar dari teguran polisi
- Kapolres Pacitan minta maaf hingga oknum polisi telah diamankan
TRIBUNTRENDS.COM - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Pacitan pada Rabu (25/3/2026).
Seorang pemuda berinisial DT (21) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat berkendara.
Insiden tersebut terjadi ketika DT menabrak tiang di sebuah pertigaan yang berada di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat kejadian, korban diketahui tengah dikejar oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan berinisial Aipda RD.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi.
Baca juga: Polisi Terlindas Bus Saat Amankan Mudik di Madiun, Kaki Patah di 5 Titik
"Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan."
"Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan kepada keluarga korban atas kejadian lakalantas," katanya, dikutip dari siaran langsung Instagram @polres_pacitan, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, AKBP Ayub mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan anggota polisi yang terlibat dalam pengejaran tersebut.
Polisi yang dimaksud diketahui berinisial Aipda RD.
Sebagai informasi, Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang posisinya berada satu tingkat di bawah Aiptu dan satu tingkat di atas Bripka.
"Sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim," urai Kapolres Pacitan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi.
"Jika ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), akan kita berikan sanksi," lanjutnya.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali KM 141, Dua Korban Terjepit Berhasil Dievakuasi
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat Aipda RD melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh korban DT.
Sumber: Tribunnews.com
| Proyek Triliunan MBG: Rahasia di Balik Sunyinya Showroom, Pria Seragam Loreng, Karyawan 'Comotan' |
|
|---|
| 150 PKL Ditertibkan di Jatinom, Satpol PP Klaten Bongkar Lapak di Trotoar yang Membandel |
|
|---|
| Detik-detik Yai Mim Meninggal Dunia di Penjara, Tiba-tiba Jatuh Terduduk saat Keluar Ruang Tahanan |
|
|---|
| Kronologi 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Lecehkan Mahasiswi, Kini Minta Maaf, Kampus Beri Sanksi |
|
|---|
| FSGI Kritik Insentif SPPG Rp 6 Juta/Hari, Singgung Kesejahteraan Guru, Bisa untuk Perbaiki Sekolah |
|
|---|