Breaking News:

Berita Viral

Polemik DS Alumni LPDP Kian Panjang, Dirjen AHU Tegaskan Tak Boleh Intervensi Kewarganegaraan Anak

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa anak Tyas, alumnus LPDP, secara hukum masih berstatus WNI

Editor: jonisetiawan
Tribun Trends/Threads/@dwisasetyaningtyas
KELAKUAN DWI SASETYANINGTYAS - Dwi Sasetyaningtyas dan suami Aryo Iwantoro viral karena bangga anaknya jadi WNA. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tegaskan anak Tyas masih WNI. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa anak DS alias Tyas, alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, secara hukum masih berstatus WNI
  • Pemerintah mengingatkan bahwa anak DS masih berusia sangat belia dan belum memiliki kapasitas hukum untuk memilih kewarganegaraan
  • Klaim DS bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris belum dikonfirmasi secara resmi

 

TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan seorang alumni penerima beasiswa negara kembali memantik perdebatan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, setelah ia menyebut bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris dan bukan lagi warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan tersebut sontak memicu polemik. Bukan hanya karena menyangkut status kewarganegaraan anak, tetapi juga karena implikasinya terhadap hak anak dan pemahaman hukum kewarganegaraan.

Pemerintah pun angkat bicara untuk meluruskan persoalan.

Baca juga: Wali Kota Bandung Sebut Kasus Tyas LPDP Bukan Cuma Soal Nasionalisme, Tapi Soal Adab Bermedsos

Dirjen AHU Tegaskan: Anak DS Masih Berstatus WNI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku, anak DS sejatinya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Widodo dengan merujuk pada sistem kewarganegaraan negara tempat DS berdomisili saat ini, yakni Inggris.

Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli, yaitu pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran.

Artinya, anak-anak warga negara asing yang lahir di Inggris tidak serta-merta diakui sebagai warga negara Inggris.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.

KELAKUAN DWI SASETYANINGTYAS - Influencer Dwi Sasetyaningtyas viral imbas seolah-olah meremehkan paspor Indonesia padahal dirinya merupakan penerima beasiswa LPDP. Ia kemudian minta maaf.
KELAKUAN DWI SASETYANINGTYAS - Influencer Dwi Sasetyaningtyas viral imbas seolah-olah meremehkan paspor Indonesia padahal dirinya merupakan penerima beasiswa LPDP. Ia kemudian minta maaf. (Instagram @sasetyaningtyas)

Prinsip Garis Keturunan Jadi Penentu Status Anak

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan warga negara Indonesia yang tengah menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.

Dengan merujuk pada prinsip ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis juga berstatus WNI, terlepas dari negara tempat kelahirannya.

Prinsip ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menilai status kewarganegaraan anak DS.

Baca juga: LPDP Minta Maaf dan Semprot Tyas Alumnus Viral yang Bangga Anaknya Jadi WNA: Lu Pakai Duit Pajak!

Anak Masih Belia, Pemerintah Ingatkan Hak untuk Memilih di Masa Depan

Selain aspek hukum kewarganegaraan, Widodo juga menyoroti usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya.

Karena itu, pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak mengambil keputusan yang berpotensi meniadakan hak anak di kemudian hari.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Halaman 1/2
Tags:
LPDPDwi SasetyaningtyasWNA
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved