Breaking News:

Berita Viral

Gegara Kalimat yang Diucap Dwi Sasetyaningtyas, 44 Penerima LPDP Terancam Bayar Miliaran Plus Bunga

Gara-gara satu kalimat yang diucapkan Dwi Sasetyaningtyas, sebanyak 44 penerima LPDP terancam sanksi kembalikan dana

Editor: Galuh Palupi

Ringkasan Berita:
  • Dipicu polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP periksa hampir 600 awardee
  • Dari 600, 44 orang terancam disanksi kembalikan dana miliaran rupiah plus bunga

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gara-gara satu kalimat yang diucapkan Dwi Sasetyaningtyas, sebanyak 44 penerima LPDP terancam sanksi kembalikan dana miliaran rupiah plus bunga ke negara.

Polemik ini bermula dari ucapan Dwi Sasetyaningtyas tentang anaknya yang mendapat paspor WNA.

"Cukup aku jadi WNI, anakku jangan," ucapnya di unggahan media sosial hingga memicu kritik.

Padahal, wanita yang akrab dipanggil Tyas ini adalah alumni LPDP, beasiswa pendidikan dari pemerintah. Sebagai alumni LPDP, Tyas terikat kontrak untuk memberikan kontribusi pada negara setelah lulus pendidikan luar negeri.

Hal inilah yang kemudian memicu pihak LPDP memeriksa hampir 600 orang penerima LPDP terkait kepatuhan mereka terhadap kontrak.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka Hari Ini 17 Januari, Berikut Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka Hari Ini 17 Januari, Berikut Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya (Ist)

Menurut Direktur Utama (Dirut) LPDP, Sudarto, ada sebanyak 44 penerima LPDP yang tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah melakukan masa studinya di luar negeri.

Baca juga: Perjalanan Devi Ulumit Tyas Alumni LPDP, Hidup Penuh Keterbatasan hingga Raih Gelar Master ITB

Sudarto menyebut dari 44 penerima LPDP itu, ada delapan orang yang mendapat sanksi.  Sanksi yang diberikan kepada alumni LPDP yang melanggar aturan di antaranya adalah pengembalian dana beasiswa, beserta bunga.

Serta dilakukan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.  Ketentuan tersebut juga telah disepakati penerima beasiswa sejak awal melalui perjanjian resmi.

Sementara itu, untuk 36 penerima LPDP lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto melansir dari Tribunnews.com, Selasa (24/2/2026).

LPDP Perketat Pengawasan

Lebih lanjut Sudarto menegaskan, LPDP akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa.  Ia memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, mengingat dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Sudarto mengaku kecewa dengan perilaku alumni LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas, yang tidak mencerminkan nilai kebangsaan. Padahal selama ini LPDP selalu menanamkan nilai integritas dan etika kebangsaan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP.

"LPDP tentu sangat menyayangkan ya terjadinya isu tersebut, yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni LPDP, tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas etika dan juga kebangsaan, yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP," ungkap Sudarto.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut menanggapi soal ramai kasus alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas yang pamer anak jadi WNA.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Tags:
Dwi SasetyaningtyasLPDPPurbaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved