Breaking News:

Surat Perintah Pelepasan AKP Arifandi Efendi Viral, Ternyata Bukan Dibebaskan: Masih di Tahan

Surat perintah pelepasan Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi viral, ternyata bukan dibebaskan

HO/IST/TribunToraja/IST
AKP ARIFAN EFENDI DITANGKAP - Ilustrasi Polri dan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi . Baru 9 bulan jabat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanitnya inisial N ditangkap gegara barang haram. 

Ringkasan Berita:
  • Surat perintah pelepasan Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, viral di media sosial.
  • Beredar anggapan bahwa yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan.
  • Namun faktanya, surat tersebut bukan berarti pembebasan, melainkan berkaitan dengan prosedur administrasi penahanan.

TRIBUNTRENDS.COM - Surat perintah yang disebut-sebut sebagai “pelepasan” terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, mendadak viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah publik. Banyak pihak menilai surat tersebut sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan. Namun, anggapan itu dipastikan keliru.

Potongan surat yang beredar merupakan Surat Perintah dari Polda Sulawesi Selatan terkait proses pengamanan terhadap AKP Arifandi Efendi. Dalam poin pertama surat tersebut, disebutkan perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi yang menjabat sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.

Pada poin berikutnya dijelaskan bahwa terduga pelanggar telah menyelesaikan masa pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel selama periode 18 hingga 23 Februari 2026. Setelah masa tersebut berakhir, yang bersangkutan diperintahkan untuk dihadapkan kembali ke kesatuannya.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Didik Juga Diisukan Dekat dengan Polwan Aipda Dianita: Enggak Ada

Sebelumnya diketahui, AKP Arifandi Efendi bersama salah satu kanitnya berinisial N tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan perwira yang bertugas di satuan narkoba.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan keabsahan surat yang beredar tersebut. Namun ia menegaskan bahwa isi surat itu sama sekali tidak bermakna pembebasan dari penahanan atau penghentian proses pemeriksaan.

“Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” kata Zulham Effendy saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan awal atau penempatan khusus (patsus) oleh Paminal memang memiliki batas waktu tertentu. “Patsus awal itu kan dua hari ditambah tiga hari, jadi lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari,” ujarnya.

Dengan demikian, surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penahanan dan pengawasan internal, bukan keputusan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari proses hukum yang tengah berjalan. Proses pemeriksaan dan penegakan disiplin masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Arifandi Efendi Tetap Ditahan

Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.

"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya 

Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci.

Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
AKP Arifandi EfendinarkobaRamadan 1447 HRamadan 2026
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved