Breaking News:

AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Tersangka, Tes Rambut Positif tapi Belum Ditahan, Ini Alasannya

Hasil tes rambut AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba dinyatakan positif, alasan belum ditahan meski status tersangka.

Tayang:
Editor: ninda iswara

Ringkasan Berita:
  • Hasil tes rambut AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba dinyatakan positif.
  • AKBP Didik sendiri saat ini sudah berstatus tersangka.
  • Polisi pun membeberkan alasan mengapa AKBP Didik sampai sekarang belum juga ditahan.

TRIBUNTRENDS.COM - Status tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba kini melekat pada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Meski demikian, Mabes Polri memastikan bahwa yang bersangkutan belum menjalani penahanan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ia menegaskan bahwa saat ini Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri karena dugaan pelanggaran etik yang tengah diproses.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujarnya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dengan kata lain, proses etik internal menjadi fokus penanganan sementara waktu, sebelum langkah hukum lanjutan diputuskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Bukan untuk Dijual, Narkoba Sekoper Sisa Pakai Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Tes Rambut Positif

Pasokan Narkoba Sejak Agustus 2025

Di sisi lain, Mabes Polri juga mengungkap asal-usul narkoba yang ditemukan di koper milik Didik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial E.

Narkoba itu disebut mengalir melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelum akhirnya sampai ke tangan Didik.

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” kata Johnny.

Artinya, dugaan aliran narkoba tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Namun, Polri menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh.

Pendalaman terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Pengembangan kasus bermula dari AKP Malaungi yang telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Didik Putra KuncoronarkobaKapolres Bima Kota
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved