Breaking News:

Nasib Nenek di Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Ormas dan Diusir Paksa: Minta Ganti Rugi

Nasib nenek 80 tahun di Surabaya yang kehilangan tempat tinggalnya dan diusir secara paksa. Merasa rumahnya adalah warisan dan tak pernah menjual.

Tayang:
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Istimewa
NENEK DIUSIR DI SURABAYA - Nasib nenek 80 tahun di Surabaya yang kehilangan tempat tinggalnya dan diusir secara paksa. Merasa rumahnya adalah warisan dan tak pernah menjual. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang nenek usia 80 tahun di Surabaya bernama Elina Widjajanti  diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut-sebut berasal dari salah satu ormas.
  • Keluarga Elina menolak meninggalkan rumah karena merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas hunian tersebut.
  • Menurut Elina, tanah itu diklaim tercatat atas nama Elisa Irawati dan kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima ahli waris lainnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang nenek usia 80 tahun di Surabaya kehilangan tempat tinggalnya dan diusir secara dramatis oleh ormas.

Nenek tersebut diketahui bernama Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Elina diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut-sebut berasal dari salah satu ormas.

Elina diketahui menempati sebidang tanah seluas 92 meter persegi dengan ukuran 4 x 23 meter sejak tahun 2011.

Baca juga: Purbaya Tolak Alihkan Anggaran MBG untuk Banjir Sumatera, Dana Makan Siang Gratis Haram Disentuh

Di atas lahan tersebut berdiri rumah yang selama ini ia tinggali bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.

NENEK DIUSIR DI SURABAYA - Nasib nenek 80 tahun di Surabaya yang kehilangan tempat tinggalnya dan diusir secara paksa. Merasa rumahnya adalah warisan dan tak pernah menjual.
NENEK DIUSIR DI SURABAYA - Nasib nenek 80 tahun di Surabaya yang kehilangan tempat tinggalnya dan diusir secara paksa. Merasa rumahnya adalah warisan dan tak pernah menjual. (Kompas.com)

Menurut Elina, tanah itu diklaim tercatat atas nama Elisa Irawati dan kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima ahli waris lainnya.

Keberadaan Elina dan keluarganya di rumah tersebut disebut telah lama diketahui oleh lingkungan sekitar.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” ujar Willem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Kronologi

Cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 4 Agustus 2025.

Saat itu, sekelompok orang mendatangi rumah mereka dan menyatakan bahwa rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel.

Keluarga Elina menolak meninggalkan rumah karena merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas hunian tersebut.

Namun, dua hari kemudian situasi kembali memanas.

Peristiwa itu mencapai puncaknya pada 9 Agustus 2025, ketika rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan alat berat excavator.

Nasib Elina dan keluarga

Setelah pembongkaran, keluarga melaporkan seluruh barang milik mereka hilang, mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga dokumen dan surat berharga.

Halaman 1/2
Tags:
Elina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved