Breaking News:

Banjir Sumatera

Gebrakan Purbaya Demi Ringankan Luka Korban Bencana Sumatera, dari Bebas PPN hingga Hapus Pajak

Menkeu Purbaya ungkap beberapa langkah untuk mengurangi beban korban bencana Sumatera, dari bebas PPN hingga penghapusan pajak

Tayang:
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Istimewa
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap beberapa langkah untuk mengurangi beban korban bencana Sumatera, dari bebas PPN hingga penghapusan pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Purbaya memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipangkas pada 2026
  • Kementerian Keuangan akan menghapus pinjaman pemerintah daerah ke PT SMI untuk proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang hancur akibat bencana
  • Korban bencana dibebaskan dari kewajiban pajak dan sanksi administrasi

 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhir tahun ini menjadi masa paling kelam bagi ribuan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana alam yang datang silih berganti bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan rumah, meruntuhkan infrastruktur, dan memutus sumber penghidupan.

Derita para korban terus bertambah, meninggalkan luka mendalam yang tak mudah disembuhkan.

Di tengah situasi genting tersebut, pemerintah pusat bergerak. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan serangkaian kebijakan fiskal luar biasa guna meringankan beban daerah dan warga terdampak.

Baca juga: Hadiah di Tengah Bencana! Purbaya Batalkan Pemotongan TKD Aceh, Sumut, Sumbar: Fokus ke Pembangunan

Pajak Gugur di Tengah Derita

Salah satu kebijakan krusial adalah penghapusan kewajiban perpajakan bagi korban banjir dan longsor.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan, warga yang kehilangan sumber penghasilan akibat bencana tidak lagi dibebani kewajiban pajak.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat gugur apabila Wajib Pajak terdampak bencana, mengalami gangguan sistem, atau infrastruktur di wilayahnya rusak.

Bahkan, Pasal 179 menegaskan bahwa korban bencana tidak dikenai sanksi administratif berupa denda.

Tak hanya itu, Pasal 219 juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk barang kiriman hadiah atau hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah umum, sosial, budaya, dan penanggulangan bencana.

DAMPAK BANJIR SUMATERA - Menkeu Purbaya menegaskan Kemenkeu akan beri tambahan dana bencana untuk Sumut, Sumbar dan Aceh.
DAMPAK BANJIR SUMATERA - Menkeu Purbaya menegaskan Kemenkeu akan beri tambahan dana bencana untuk Sumut, Sumbar dan Aceh. (Kolase TribunTrends/Istimewa/Instagram)

Infrastruktur Hancur, Utang Dihapus

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan menghapus kewajiban utang infrastruktur bagi pemerintah daerah terdampak.

Halaman 1/3
Tags:
PurbayaSumaterapajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved